BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak gugatan yang dilayangkan empat tersangka kasus dugaan korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020, pada Senin (8/8).
Dalam sidang yang digelar, Hakim Dwi Purwanti sepakat dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait penetapan keempat tersangka.
Tidak hanya itu, hakim juga menilai bahwa penetapan keempat tersangka adalah sah dan tidak cacat hukum. Selain itu, terhadap gugatan yang dilakukan termohon dalam hal ini empat tersangka kasus replanting juga tidak cukup alat bukti.
BACA JUGA:Kakek di Bengkulu Meninggal Dunia Usai Pesan Kamar Hotel
Hal itupun diungkapkan Aspidsus Kejatu Bengkulu, Pando Pramoe Kartika diruang kerjanya.
“Memang benar tadi sudah diputus oleh hakim terhadap permohonan yang ditunjukkan oleh termohon. Pada intinya permohonan daripada termohon ditolak dikarenakan kurangnya alat bukti,” kata Pandoe.
Ia juga menambahkan, dengan putusan hakim ini, pihak Kejati Bengkulu akan kembali memproses secara hukum terhadap keempat tersangka kasus replanting sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 pasca keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Ditemukan Motor Hasil Curian di Semak Belukar
Sedangkan terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebear Rp.13 Miliar. Kerugian negara tersebut sambung Pandoe berdasarkan hasil audit yanh nantinya akan dijelaskan di persidangan.
“Dengan adanya putusan ini kita sudah tidak ada hambatan lagi dan akan segera memproses keempat tersangka. Untuk kerugian negara kita sudah hitung cuma untuk resminya akan dipersentasikan ke persidangan,” sambung Pandoe.
Sementara itu, menanggapi keputusan yang diputus oleh Hakim. Kuasa hukum empat tersangka replanting sawit yakni Made Sukiade mengatakan, pihaknya menghormati dan menghargai keputusan hakim tunggal pra peradilan.
Namun dalam sidan pra peradilan ini ada beberapa hal yang menimbulkan pertanyaan oleh Made selaku kuasa hukum tetapi tidak dibahas dalam persidangan.
Made menyebutkan, tindak pidana yang dihadapi keempat tersangka replanting adala tindak pidana korupsi (tipikor) bukan tindak pidana umum (pidum). Sehingga ia menilai, penetapan tersangka terhadap empat perangkat desa ini tidak sesuai dengan aturan.
Selain itu, Made mengungkapkan bahwa dalam persidangan hakim tidak membahas soal perdatanya melainkan hanya membahas ke pidum.
Sementara itu dalam pra peradilan yang diajukan oleh termohon, Made mempertanyakan hasil audit kerugian negara yang sampai saat ini belum ia ketahui.