Hakim PN Bengkulu Tolak Gugatan Pra Peradilan 4 Tsk Replanting Sawit

Senin 08-08-2022,17:24 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

“Kerugian negara tidak dibahas, dan ini prosesnya masih berjalan. Ahli juga sudah mengatakan bahwa ini masih ranah perdata belum bisa masuk dik ataupun ranah korupsi,” ungkap Made Sukiade.

Diketahui sebelumnya, keempat tersangka  berinisial AS Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya , ED Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SU Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan PR Kepala Desa Tanjung Muara mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (26/7) lalu.

Dari gugatan tersebut keempat tersangka meminta mejelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Bengkulu tidak sah serta meminta agar majelis hakim membebaskan keempat tersangka dari jeratan hukum. (TRI).

Kategori :