BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku GP (18), yang melarikan anak perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua serta melakukan persetubuhan pada korban tersebut memiliki hubungan spesial.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, pelaku GP dari hasil pemeriksaan mengakui bahwa antara pelaku dan korban memiliki status berpacaran.
Ia menambahkan, dari status pacaran tersebut, pelaku kerap melakukan hubungan badan terhadap korban yang diketahui saat ini masih dibawa umur.
BACA JUGA:Diajak ke Hotel, Gadis Bengkulu Disetubuhi, Pelaku Pemuda Benteng
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa ia berpacaran dengan korban,” kata AKP Welliwanto Malau, Senin (25/7).
Tidak hanya itu, perbuatan tindak persetubuhan yang dilakukan pelaku GP terhadap korban ini bukan untuk yang pertama kalinya.
Lebih lanjut, modus yang dilakukan pelaku GP ini adalah menjemput korban tanpa meminta izin dari orang tua korban, lalu membawa korban ke sebuah hotel dan setelah itu membawa korban jalan-jalan ke daeah Curup, Rejang Lebong lalu meninggalkan korban didaerah tersebut.
BACA JUGA:Korban Bunuh Diri di Pantai Panjang Diduga Pelaku Pembunuhan
“Perbuatan ini sudah berulang-ulang dan statusnya berpacaran. Saat ini GP sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tutup AKP Welliwanto Malau.
Diketahui sebelumya, laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau wali yang sah dan persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh orang tua korban pada bulan Mei 2022 lalu.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Bengkulu langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam (24/7) di Kota Bengkulu. (TRI).