\"Hingga batas waktu terakhir hanya 30 senpi yang telah dikembalikan ke Mapolres. Hanya saja nama-nama yang telah mengembalikan senpi, beberapa di antaranya berbeda dengan data kepemilikan senpi yang kita punya. Maka dari itu kita menduga senpi masih banyak beredar di kabupaten kita ini,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Resza Ramadianshah SIK didampingi Kasat Intelkam AKP Jhon Pahala SH kemarin.
Menurutnya, dengan dugaan itu pihaknya masih berharap agar pemegang senpi tanpa izin segera mengembalikan dengan penuh kesadaran ke Mapolres. Sebelum pihaknya langsung melakukan upaya penggeledahan dan penarikan paksa. \"Sekarang ini kita masih menunggu kesadaran para pemegang untuk mengembalikan senpi ke Mapolres. Jika tidak maka kitapun akan mengambil tindakan berupa penggeledahan dan penarikan paksa,\" tegas Jhon.
Dikatakannya, yang jelas untuk sementara ini pihaknya telah memiliki data orang-orang yang memegang senpi, namun belum mengembalikan. Untuk itu sejak awal pihaknya telah mengimbau agar pemegang mengembalikan dengan penuh kesadaran. \"Saat ini kita masih menunggu, jika tidak juga mengembalikan maka sudah kita pastikan akan mengambil tindakan. Kalau tindakan sudah diambil tidak menutup kemungkinan bagi pemegangnya akan disanksi sesuai aturan yang berlaku,\" ujar Jhon.
Adapun tujuan pihaknya meminta pemegang senpi ini untuk mengembalikan senpi bertujuan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. Terlebih lagi saat ini kepemilikan senpi aturan perundang-udangannya sudah diperketat.(505)