Cabuli Anak Didik, Pelatih Karate Dituntut 6 Tahun Penjara

Senin 13-06-2022,18:11 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Terdakwa Ferizal yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak didiknya, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (13/6). Persidangan yang dijalani terdakwa Ferizal saat ini telah memasuki agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dikatakan JPU Kejari Bengkulu Sis Sugianto, dalam persidangan sebelumnya pihaknya telah mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan menghadirkan barang bukti didalam persidangan. Alhasil, JPU dalam kasus ini memberikan tuntutan penjara selama 6 tahun pada terdakwa Ferizal. “Terdakwa Ferizal kita tuntut 6 tahun penjara karena telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur pada dua orang anak,” kata Sis Sugianto. Ia menambahkan, perbuatan terdakwa Ferizal telah melanggar pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 huruf E undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan timbulnya trauma yanh dialami oleh para korban. Disisi lain, Kuasa Hukum Ferizal yakni Endah Rahayu Ningsih mengungkapkan akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa Ferizal. Upaya pembelaan yang dilakukan ini diharapkan dapat meringankan hukuman yang dituntut JPU dan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam putusan nantinya. “Kita akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Karena memang saat dipersidangan terdakwa mengakui perbuatannya dan kita lakukan pembelaan untuk meringankan hukumannya,” tutup Endah Rahayu Ningsih. Sebelumnya, terdakwa Ferizal ditangkap oleh tim Macan Gading Polres Bengkulu atas laporan yang dilayangkan oleh orang tua dari anak didiknya atas perbuatan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan terdakwa saat melakukan latihan bela diri karate di Sport Center pada bulan Januari lalu. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait