Simpan Sabu di Baju, Wanita Berambut Pirang Ditangkap

Senin 13-06-2022,15:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang wanita berinisial SS (28) warga Kabupaten Rejang Lebong harus berurusan pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. SS ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat berada dikediamannya di kawasan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya telah dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Nuswanto mengatakan, SS ini berperan sebagai perantara, dimana ia mengambil sabu pada orang lain kemudian dijual lagi oleh SS ini. Lebih lanjut, dari penangkapan yang dilakukan subdit II pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam baju yang dikenakan pada saat itu. “Kita menemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam bajunya dan 1 paket di atas kursi rumahnya. Totalnya ada 4 paket,” kata AKBP Nuswanto, Senin (13/6). Selain mengamankan narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit handphone milik pelaki. Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti itu dibawa ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Atas perbuatannya pelaku Ss dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pengembangan penyidik,” tutup AKBP Nuswanto. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait