Bengkulu, bengkuluekspress.com - Anggota kepolisian berinisial BA yang melakukan tindak penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART) Yesi Aprilia (20) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/6). BA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan l pemeriksaan secara Intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu. Penetapan tersangka terhadap anggota polisi aktiv di Bengkulu ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. “Status BA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara terhadap dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh tersangka terhadap seorang ART,” kata Kombes Pol Sudarno. Ia juga menjelaskan bahwa pihak penyidik saat ini telah menyita beberapa barang bukti berupa alat strika listrik, CCTV berikut memori, Panci, pemukul kasur dan lain-lain yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak penganiayaan. Barang bukti ini didapatkan sambung Kombes Pol Sudarno, dari rumah tersangka saat penyidik melakukan olah TKP dan Reka ulang kejadian. “Kemarin, setelah melakukan olah TKP penyidik menemukan beberapa barang bukti sebagai petunjuk untuk membuat terang perkara ini. Barang bukti tersebut antara lain strika listrik, CCTV berikut memori, Panci, pemukul kasur dll,” sambungnya. Atas perbuatan tersangka BA diterapkan pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TRI).
Oknum Polisi Aniaya ART Ditetapkan Tersangka
Jumat 10-06-2022,10:41 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :