Bengkulu, bengkuluekspress.com - Proses persidangan terhadap sembilan terdakwa yang melakukan tindak pidana pembobolan rekening nasabah bank akan segera memasuki masa tuntutan. Disampaikan oleh Kuasa Hukum sembilan terdakwa yakni Dede Frastein, sembilan terdakwa yakni Fahrur Haflan (27) warga Kabupaten Asahan Boby Prabowo (26) warga Kecamatan Tanjung Balai, Harry Kurniawan (34) warga Kota Medan, CH, FH, Endrianur Rahman Zain (44) warga Kabupaten Asahan, Rina Apriana Lita (26) warga Kabupaten Sijunjung. Kemudian, Dimas Aryo Pangestu (21) warga Pekanbaru dan Ardiansyah (32) warga Kota Medan, telah mengakui kesalahannya dan telah menjelaskan perannya masing-masing dalam kasus tersebut. “Terdakwa telah menyampaikan keterangan secara jujur dan tidak berbelit-belit. Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan sudah menjelaskan perannya masing-masing, sehingga mereka merasa sangat bersalah dan menyesal,” kata Dede Frastein, Jumat (3/6). Dede juga mengatakan, sembilan terdakwa ini dalam menjalani aksi pembobolan dilakukan atas perintah dari Fahri. Dimana Fahri merupakan otak serta dalang dari tindak kejahatan ini dan saat ini telah menjalani proses hukum di Semarang. Sedangkan dari keterangan para terdakwa, mereka tidak saling kenal dan dalam melakukan aksi pembobolan Bank ini para terdakwa dikendalikan oleh Fahri. “Mereka diperintahkan oleh satu orang dan satu orang ini Fahri, yang kemudian Fahri memerintahkan anak buahnya yang lain untuk membantu para terdakwa melakukan aksi pembobolan. Seperti yang di Padang, namun gagal, terus coba ke Bengkulu dan belum sempat dilakukan sudah ditangkap pihak kepolisian,” sambungnya. Menariknya dalam sidang ini, terkuak bahwa sampai saat ini ada beberapa terdakwa yang belum dapat bagian dari aksi itu. Karena memang seluruh perbuatan itu untuk pembagian masing-masing itu tentukan oleh Fahri. Apabila aksi pembobolan Bank itu berhasil dilakukan maka mereka akan kirim ke Fahri dan kemudian baru dibagikan oleh Fahri. Adapun target rekening Bank yang disasar tersebut adalah para bandar judi. Dengan begitu, keterangan dari para terdakwa ini nantinya dapat menjadi acuan serta masukan pada majelis hakim untuk dapat meringankan hukuman para terdakwa. “Sembilan orang terdakwa ini ternyata dihubungi oleh Fahri yang mana otak dari tindak kejahatan pembobolan Bank ini dan ini menjadi faktor yang bisa meringankan nanti dan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menuntut dan memberikan hukuman terhadap tersangka. Karena terdakwa ini juga tidak saling kenal dan dalam hal ini para terdakwa dikendalikan oleh Fahri,”tutup Dede Frastein.(TRI)
Sembilan Terdakwa Pembobol Bank Minta Keringanan Hukuman
Jumat 03-06-2022,18:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,12:52 WIB
Pasca Lebaran, Harga Sawit di Mukomuko Masih "Perkasa" di Atas Rp3.000/Kg
Jumat 27-03-2026,11:27 WIB
Libur Lebaran, Sampah Jadi Sorotan di Wisata Lubuk Langkap
Jumat 27-03-2026,16:06 WIB
Polemik Parkir Balai Buntar, Pemprov Kukuh Jalankan Meski Tuai Kritik
Jumat 27-03-2026,15:58 WIB
Polres Bengkulu Selatan Panen Raya Jagung, Dukung Swasembada Pangan 2026
Jumat 27-03-2026,17:53 WIB
BKSDA Ungkap Status Baru, Aktivitas Perambahan Ramai di Eks TWA Pantai Panjang
Terkini
Jumat 27-03-2026,17:55 WIB
Revitalisasi Eks Mess Pemda Dikebut, Disiapkan Jadi Kantor Wali Kota
Jumat 27-03-2026,17:53 WIB
BKSDA Ungkap Status Baru, Aktivitas Perambahan Ramai di Eks TWA Pantai Panjang
Jumat 27-03-2026,17:50 WIB
Pantai Panjang Kondusif di Akhir Libur Lebaran 2026, Kolaborasi Lintas Instansi Berbuah Positif
Jumat 27-03-2026,17:48 WIB
Posko Kesehatan Wisata di Kota Bengkulu Berjalan Optimal Selama Libur Lebaran
Jumat 27-03-2026,16:23 WIB