Sembilan Terdakwa Pembobol Bank Minta Keringanan Hukuman

Jumat 03-06-2022,18:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Proses persidangan terhadap sembilan terdakwa yang melakukan tindak pidana pembobolan rekening nasabah bank akan segera memasuki masa tuntutan. Disampaikan oleh Kuasa Hukum sembilan terdakwa yakni Dede Frastein, sembilan terdakwa yakni Fahrur Haflan (27) warga Kabupaten Asahan Boby Prabowo (26) warga Kecamatan Tanjung Balai, Harry Kurniawan (34) warga Kota Medan, CH, FH, Endrianur Rahman Zain (44) warga Kabupaten Asahan, Rina Apriana Lita (26) warga Kabupaten Sijunjung. Kemudian, Dimas Aryo Pangestu (21) warga Pekanbaru dan Ardiansyah (32) warga Kota Medan, telah mengakui kesalahannya dan telah menjelaskan perannya masing-masing dalam kasus tersebut. “Terdakwa telah menyampaikan keterangan secara jujur dan tidak berbelit-belit. Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan sudah menjelaskan perannya masing-masing, sehingga mereka merasa sangat bersalah dan menyesal,” kata Dede Frastein, Jumat (3/6). Dede juga mengatakan, sembilan terdakwa ini dalam menjalani aksi pembobolan dilakukan atas perintah dari Fahri. Dimana Fahri merupakan otak serta dalang dari tindak kejahatan ini dan saat ini telah menjalani proses hukum di Semarang. Sedangkan dari keterangan para terdakwa, mereka tidak saling kenal dan dalam melakukan aksi pembobolan Bank ini para terdakwa dikendalikan oleh Fahri. “Mereka diperintahkan oleh satu orang dan satu orang ini Fahri, yang kemudian Fahri memerintahkan anak buahnya yang lain untuk membantu para terdakwa melakukan aksi pembobolan. Seperti yang di Padang, namun gagal, terus coba ke Bengkulu dan belum sempat dilakukan sudah ditangkap pihak kepolisian,” sambungnya. Menariknya dalam sidang ini, terkuak bahwa sampai saat ini ada beberapa terdakwa yang belum dapat bagian dari aksi itu. Karena memang seluruh perbuatan itu untuk pembagian masing-masing itu tentukan oleh Fahri. Apabila aksi pembobolan Bank itu berhasil dilakukan maka mereka akan kirim ke Fahri dan kemudian baru dibagikan oleh Fahri. Adapun target rekening Bank yang disasar tersebut adalah para bandar judi. Dengan begitu, keterangan dari para terdakwa ini nantinya dapat menjadi acuan serta masukan pada majelis hakim untuk dapat meringankan hukuman para terdakwa. “Sembilan orang terdakwa ini ternyata dihubungi oleh Fahri yang mana otak dari tindak kejahatan pembobolan Bank ini dan ini menjadi faktor yang bisa meringankan nanti dan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menuntut dan memberikan hukuman terhadap tersangka. Karena terdakwa ini juga tidak saling kenal dan dalam hal ini para terdakwa dikendalikan oleh Fahri,”tutup Dede Frastein.(TRI)

Tags :
Kategori :

Terkait