Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dua pelaku berinisial VD (21) dan JU (21) yang sempat diamankan tim Macan Gading Polres Bengkulu beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan yang berujung pada penikaman. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, penetapan tersangka kedua pelaku ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap para tersangka. “Tersangka sudah kita amankan beberapa hari lalu dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Welliwanto Malau, Selasa (24/5). Masih kata AKP Welliwanto Malau, antara korban dan tersangka ini sebelumnya terlibat selisih paham yang kemudian berujung pada pengeroyokan dan penikaman pada korban yang menyebabkan korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Ia menambahkan, kedua tersangka juga saat itu tengah dipengaruhi minuman keras sehingga keduanya gelap mata melakukan penikaman pada korban dan korban mengalami luka pada bagian dada, leher, kepala, lengan kiri dan leher belakang lantaran ditusuk oleh kedua pelaku dengan menggunakan senjata tajam. “Motifnya karena tersangka saat ini tengah dipengaruhi alkohol. Dia membawa alkohol dan melempar botol minuman itu ke tersangka, kemudian tersangka ini mengadu ke tersangka yang satu lagi, dan keduanya pulang ke kosan masing-masing untuk mengambil sajam jenis pisau dan parang lalu menikam korban,” tutup AKP Welliwanto Malau. Untuk diketahui, pengeroyokan ini terjadi disalah satu cafe di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu dan saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. (TRI).
Dipengaruhi Miras, Motif Pengeroyokan di Cafe
Selasa 24-05-2022,17:09 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :