Ini Harga Terbaru TBS Provinsi Bengkulu

Selasa 17-05-2022,16:19 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Harga TBS Sawit ditetapkan seharga Rp. 2.675 untuk seluruh wilayah Provinsi Bengkulu untuk bulan Mei hingga Juni 2022. Ketentuan harga ini ditetapkan saat rakor yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, M.M.A, dihadiri juga oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, S.E., M.M., Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian dan Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA serta perwakilan dari unsur dunia usaha Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia KADIN daerah Bengkulu Ir. Marwan S. Ramis, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia GAPKI wilayah Bengkulu John Siregar dan Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia APKASINDO wilayah Bengkulu bertempat di Aula Gedung Daerah Rumah Dinas Gubernur Bengkulu, Selasa (17/5). Kepala Dinas Tanaman Pangan Holikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu Ir. Ricky Gunarwan menyampaikan idealnya setiap minggu dilakukan evaluasi harga TBS Kelapa Sawit tetapi untuk wilayah Bengkulu dilakukan satu bulan sekali sesuai dengan peraturan minimal satu bulan sekali. Hal ini pun masih mengalami kesulitan karena masih banyaknya perusahaan yang tidak menyerahkan invoice nya. “Idealnya penetapan harga TBS dilakukan satu minggu sekali tetapi untuk Provinsi Bengkulu kita lakukan satu bulan sekali, mohon maaf Pak Gubernur ini pun kita masih kesulitan padahal telah melakukan pengiriman surat ke PKS untuk meminta invoice,” ujar Kadis TPHP Bengkulu. Dari total puluhan perusahaan kelapa sawit (PKS) Crude Palm Oil (CPO) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu hanya 3 pabrik yang menyerahkan invoice yang menjadi acuan dalam penetapan harga TBS kelapa sawit dan yang paling sulit adalah Kabupaten Mukomuko. “Dari 30 PKS di Provinsi Bengkulu hanya 3 PKS yang menyerahkan invoice harga penjualan yang menjadi acuan penetapan harga TBS, pak Bupati yang paling susah Mukomuko dalam memberikan invoice harga CPO,” ujar Ricky. Apabila di lapangan PKS tidak mematuhi harga minimum TBS seharga Rp. 2.675, Ricky menegaskan, Pemerintah  akan memberikan sanksi berupa sanksi administrasi untuk sanksi paling berat adalah pencabutan izin. “Apabila masih ada perusahaan yang tidak mematuhi harga minimum yang telah disepakati maka bisa kita berikan sanksi berupa sanksi administratif yang paling berat pencabutan izin,” tegas Ricky.(CW2/SUARY)

Tags :
Kategori :

Terkait