Bebas di PN, Terbukti di Kasasi, 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dihukum Penjara

Rabu 11-05-2022,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait tiga orang terdakwa kasus korupsi kegiatan Pengendali Banjir Sungai Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2019 yang divonis bebas oleh majelis hakim pada September tahun lalu di Pengadilan Negeri Bengkulu. Sebelumnya ketiga terdakwa telah dituntut oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu sesuai dengan perbuatan masing-masing. Ketiga terdakwa tersebut, yakni Hafizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebelumnya dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, untuk Ibnu Suud selaku Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Itsnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin, dituntut selama 4 tahun. Denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara. Namun, dalam vonis yang dipimpin oleh Fitrizal Yanto, majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek senilai Rp 6,9 miliar tersebut. Sehingga majelis hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa tersebut divonis bebas. Pasalnya, tidak terbukti atas dakwaan primer maupun sekunder yang didakwa terhadap ketiganya. Terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa. JPU dalam hal ini menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Kepala Kejati Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Pandoe Pramoe Kartika mengatakan bahwa kasasi yang diajukan dikabulkan dan terhadap para terdakwa dihukum penjara sesuai dengan yang dituntut oleh JPU beberapa waktu lalu. “Ada kabar gembira, yang mana kasasi yang kita ajukan dikabulkan dan terhadap terdakwa nantinya akan secepatnya kita lakukan eksekusi. Sedangkan untuk putusannya sama seperti tuntutan yang diajukan JPU pada saat dipersidangan,” kata Pandoe Pramoe Kartika, Rabu (11/5).(TRI)

Tags :
Kategori :

Terkait