Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu, Selasa (29/3). Dalam pengungkapan ini, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan RI (21) warga asal Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara lantaran menjual serta menyimpan narkotika jenis sabu. Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan adanya tangkapan dari subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu tersebut. Ia mengatakan, penangkapan terhadap RI dilakukan tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu di kawasan Jalan Merpati 3 Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu. Penangkapan itu, sambung Kabid Humas Polda Bengkulu ini, berawal dari informasi personil subdit I menerima laporan dari masyarakat bahwa kawasan tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkotika. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan itu. \"Ya, saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Kombes Pol Sudarno. Lebih lanjut, dari penangkapan terhadap pelaku anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang diletakan pelaku di atas rumput. Selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua milik pelaku dan juga handphone. (TRI).
Polda Gagalkan Transaksi Narkoba, Sabu di Letakkan di Atas Rumput
Selasa 29-03-2022,13:03 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :