Terdakwa OTT BLT UMKM Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu 23-03-2022,12:34 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspres.com - Empat terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemungutan uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT- UMKM) di Desa Air Napal, Kec. Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, pada Rabu (23/3). Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini ketuai oleh Hakim Fitrizal Yanto dan dihadiri oleh para terdakwa melalui virtual yang dilakukan di rutan Bengkulu. Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahlal Hudarahman, keempat terdakwa yakni AN mantan Kepala Dusun 1 Desa Air Napal, LH mantan Kepala Dusun 2 Desa Air Napal, SM mantan Kasi Pemerintahan Desa Air Napal Berkas, dan LS (sebagai Sekretaris Desa Air Napal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dengan dakwaan tersebut, keempat terdakwa dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda pidana sebesar Rp. 50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan. “Terdakwa ini dikenakan pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang dakwaan ke 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Ahlal Hudarahman pada bengkuluekspress.com Ia menambahkan, pemungutan BLT UMKM itu dilakukan keempat terdakwa dengan besar Rp. 300 ribu sampai dengan Rp. 350 ribu dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp. 15 juta 350 ribu. Sementara dari jumlah tersebut, telah digunakan keempat terdakwa untuk transportasi baik uang bensin maupun uang makan sebesar Rp. 4 juta 800 ribu. “Terkumpul uang itu Rp.15 juta 350 ribu dan sebagian telah terpakai terdakwa. Sedangkan saat ditangkap oleh penyidik sebagai barang bukti sekitar Rp. 10 juta 500 ribu,” sambungnya. Lebih lanjut, setelah memasuki persidangan para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara yang sebelumnya telah terpakai. Sehingga untuk kerugian negara dalam kasus ini telah dipulihkan. “Setelah persidangan uang yang digunakan tersebut mereka kembalikan. Jadi kerugian negaranya sudah pulih kembali dan tidak ada kerugian lagi,” tutup Ahlal Hudarahman. Kendati demikian, Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menjadwalkan persidangan dengan agenda pembelaan atau pledoi yang akan dilakukan pada 6 April 2022 mendatang. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait