Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kota Bengkulu berupa kendaraan roda empat, Senin (21/3). Penyelamatan aset pemkot ini, dilakukan oleh pihak Kejari Bengkulu melalui langkah hukum non-litigasi berupa tujuh kendaraan roda empat yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan total nilai perolehan sebesar Rp. 865 juta. Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin, penyelamatan aset pemkot ini dilakukan atas dasar surat permohonan dari Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 100/08/B.I tanggal 10 Januari 2022 yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelesaian permasalahan asset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga. Menindaklanjuti permohonan tersebut, dilakukan pemberian Surat Kuasa Khusus dari Sekretaris Daerah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, selanjutnya Kajari menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Substitusi. “Berdasarkan surat kuasa tersebut Tim JPN telah melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga untuk kemudian melakukan negosiasi agar bersedia mengembalikan aset yang telah dikuasai secara melawan hukum,” kata Yunitha Arifin. Ia menyebutkan, tujuh kendaraan roda empat tersebut antara lain, Mitsubishi/Kuda Diamond tahun 2003 dengan nopol BD 1006 AY, dengan nilai Rp.80 juta. Mitsubishi Colt 129SS PU 1,5 WD (4x2) M/T tahun 2007 nopol BD 9057 AY dengan nilai aset Rp. 120 juta. Toyota Hilux Pick Up 2.0 M/T tahun 2008 nopol BD 9065 AY dengan nilai Rp. 230 juta. Lalu ada Toyota Kijang Super KF 40 Short tahun 1993 nopol BD 1769 AY dengan nilai Rp. 20 juta. Toyota Kijang Inova E M/T dengan nopol BD 30 A tahun 2008 dengan nilai Rp. 145 juta, Toyota Kijang Inova E M/T nopol BD 1963 AY tahun 2007 dengan nilai Rp.140 juta dan Toyota Kijang Inova E M/T nopol BD 9007 AY tahun 2006 dengan nilai Rp.130 juta. Diungkapkan Yunitha, keberhasilan pemulihan aset ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam rangka mendukung program Pemerintah Kota dalam rangka melaksanakan tertib pengelolaan aset daerah. Selain dari aset berupa kendaraan roda empat yang berhasil dipulihkan, masih terdapat berberapa aset lain berupa kendaraan roda dua yang secara melawan hukum masih dikuasai oleh pihak ketiga. “Untuk itu Kejaksaan Negeri Bengkulu menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa masih menguasai kendaraan tersebut agar segera mengembalikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri Bengkulu. Mengingat penguasaan aset milik negara secara melawan hukum merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tutup Yunitha Arifin. (TRI).
Kejari Bengkulu Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 865 Juta
Senin 21-03-2022,10:49 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :