Bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, melakukan penghentian terhadap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan berdasarkan keadilan restoratif, pada Jumat (25/2). Pemberhentian kasus ini dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan setelah melakukan beberapa pertimbangan terhadap kasus yang menjerat terdakwa AA. Terdakwa AA sebelumnya melakukan pencurian satu unit handphone milik Lenawati yang saat itu diletakan di atas ATM BNI Cabang Manna dan dirinya tengah melakukan kegiatan penyetoran uang secara tunai di ATM BNI tersebut. Keadilan Restoratif ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agnes Triyani. Ia mengatakan terhadap terdakwa dan korban telah berdamai dan perdamaian itupun difasilitasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. “Telah dicapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Tersangka memohon untuk berdamai dengan korban dengan cara meminta maaf dan menyesali perbuatannya,” kata Agnes Triyani. Ia menambahkan, alasan penuntut umum untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. “Jadi tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Tidak hanya itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” tutup Agnes Triyani. Diketahui, akibat perbuatan terdakwa ini korban Lena mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saat ini handphone miliknya dengan jenis Xiomi tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa AA.(TRI).
Kasus Pencurian HP Dapat Restorative Justive
Jumat 25-02-2022,18:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,18:20 WIB
ASN dan Pensiunan Jadi Perhatian Helmi Hasan, Taspen Diminta Perkuat Pelayanan
Kamis 10-09-2026,13:17 WIB
Pernah Mengalami Momen yang Terasa Familiar? Ini Penjelasan tentang Déjà Vu
Kamis 10-09-2026,18:29 WIB
Konferwil AMSI Bengkulu Tetapkan Alwin Feraro sebagai Ketua Periode 2026-2030
Kamis 10-09-2026,17:50 WIB
Temui Gubernur Helmi Hasan, PGRI Provinsi Bengkulu Bahas Nasib dan Masa Depan Guru
Kamis 10-09-2026,13:24 WIB
Acuh Pengisian Data Manajemen Talenta, ASN Mukomuko Terancam Terhambat Promosi Jabat
Terkini
Jumat 11-09-2026,11:53 WIB
Tubuh Punya Kebutuhan Harian, Ini 7 Hal yang Jangan Sampai Terlewat
Jumat 11-09-2026,11:34 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Baking Soda Punya Banyak Kegunaan
Jumat 11-09-2026,10:44 WIB
Daun Kelor, Si Hijau Kaya Manfaat yang Baik untuk Tubuh
Jumat 11-09-2026,10:33 WIB
Tips Membersihkan Lendir Ikan Nila agar Tidak Amis dan Lebih Segar
Kamis 10-09-2026,18:29 WIB