Bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, melakukan penghentian terhadap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan berdasarkan keadilan restoratif, pada Jumat (25/2). Pemberhentian kasus ini dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan setelah melakukan beberapa pertimbangan terhadap kasus yang menjerat terdakwa AA. Terdakwa AA sebelumnya melakukan pencurian satu unit handphone milik Lenawati yang saat itu diletakan di atas ATM BNI Cabang Manna dan dirinya tengah melakukan kegiatan penyetoran uang secara tunai di ATM BNI tersebut. Keadilan Restoratif ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agnes Triyani. Ia mengatakan terhadap terdakwa dan korban telah berdamai dan perdamaian itupun difasilitasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. “Telah dicapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Tersangka memohon untuk berdamai dengan korban dengan cara meminta maaf dan menyesali perbuatannya,” kata Agnes Triyani. Ia menambahkan, alasan penuntut umum untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. “Jadi tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Tidak hanya itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” tutup Agnes Triyani. Diketahui, akibat perbuatan terdakwa ini korban Lena mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saat ini handphone miliknya dengan jenis Xiomi tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa AA.(TRI).
Kasus Pencurian HP Dapat Restorative Justive
Jumat 25-02-2022,18:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,09:23 WIB
Ribuan KK Terdampak Banjir, BPBD Kota Bengkulu Masih Lakukan Pendataan
Selasa 07-04-2026,08:58 WIB
Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Segera Jalan, Ini Syarat Penerimanya
Selasa 07-04-2026,08:39 WIB
Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Bengkulu Selatan Keluhkan Penurunan Pembeli
Selasa 07-04-2026,08:42 WIB
Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Ganja Dibakar dan Sabu Dilarutkan
Selasa 07-04-2026,08:31 WIB
Pastikan Layanan Medis Korban Banjir, Dinkes Provinsi dan Kota Bengkulu Kolaborasi di Lapangan
Terkini
Selasa 07-04-2026,17:05 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu Diwarnai Kendala Teknis, Disdik Lakukan Evaluasi Harian
Selasa 07-04-2026,16:53 WIB
Sekolah Terdampak Banjir di Bengkulu Didata, SDN 89 Masih Libur Sementara
Selasa 07-04-2026,16:32 WIB
Polda Bengkulu Geledah RSKJ Soeprapto dan BKAD, Dalami Dugaan 'Jual-Beli' Rekrutmen Non ASN
Selasa 07-04-2026,16:28 WIB
Layanan Darurat Mendesak, Dinkes Mukomuko Usul Tambahan Ambulans untuk RS Pratama Ipuh
Selasa 07-04-2026,16:26 WIB