Penduduk Menyusut 18 Ribu Jiwa

Selasa 05-03-2013,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE-Dirjen Dukcapil Kemendagri mencoret daftar nama penduduk ganda di Kabupaten Seluma sebanyak 18 ribu jiwa lebih. Akibatnya, data penduduk yang diakjukan Dinas Dukcapil Seluma sebanyak 222 ribu jiwa lebih, kini menjadi 204.609 jiwa. “Sebanyak 18 ribu telah dicoret Dirjen Dukcapil, itu setelah setelah dilakukan veritifikasi ulang oleh Dirjen Dukcapil. Sehingga sekarang kecil kemungkinan akan terjadi jumlah penduduk ganda,” kata Herkules.

Terkait persoalan tersebut, ketika ditanya soal kaitan pengurangan jatah kursi DPRD Seluma dari dapil IV Semidang Alas (SA)-Semidang Alas Maras (SAM), Herkules menegaskan pihaknya tidak tahu-menahu mengenai hal tersebut. Karena, katanya, walau pihaknya memastika adanya penyusutan data penduduk setelah diverifikasi itu, pihaknya sama sekali tidak berwenang mengurusi persoalan komposisi kursi DPRD. Karena masalah tersebut merupakan wilayah kerja KPU Seluma.

“Untuk perhitungan jumlah kursi di Dapil IV ditentukan oleh KPU berdasarkan rumus yang dipakai oleh KPU. Namun memang sekarang proses perekaman e KTP masih berjalan,” beber Herkules Jeraim.

Herkules kembali menjelaskan soal data penduduk. Dikatakannya, jumlah penduduk di Kabupaten Seluma sudah didasarkan pada sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang juga terhubung dengan data Dirjen Dukcapil Kemendagri. Menurutnya kecil kemungkinan terjadi kesalahan. saat ini pihaknya telah ditargetkan oleh Dirjen Dukcapil dalam pembuatan e-KTP sebanyak 123 ribu wajib KTP. Namun baru terpenuhi sebanyak 90 ribu orang serta 40 ribu lainnya baru menerima e-KTP tersebut.

“Kalau untuk Kecamatan SA dan SAM memang kami akui masih banyak yang belum melakukan perekaman E-KTP. Tapi kalau jumlah penduduknya yang sudah berusia 17 tahun sudah ada dalam SIAK,” tegasnya.

Kursi Menyusut Sementara itu, seperti dirilis sebelumnya, komposisi jatah kursi DPRD Seluma dari 30 kursi yang ada menjadi berubah. KPU menetapkan, ada penambahan kursi dari Dapil II, dari 9 kursi menjadi 10 kursi. Sementara jatah kursi dari Dapil IV menyusut, dari 6 kursi menjadi 5 kursi. Hal tersebut terjadi akibat perubahan data penduduk Kabupaten Seluma yang terjadi terkait dengan data penduduk. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait