Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh mantan anggota dewan DPRD Provinsi Bengkulu terus diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu tersebut menimbulkan kerugian negara. Pasalnya, penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas (kendis) tersebut telah melanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran anggota dewan saat ini berdasarkan peraturan kemendagri tidak lagi mendapatkan fasilitas negara berupa kendaraan, melainkan menerima dana operasional. Sedangkan, kendaraan dinas tersebut diterima oleh ES pada saat ia menjabat sebagai wakil pimpinan DPRD. Periode berikutnya, ia kembali mencalonkan diri dan terpilih kembali. Namun kendaraan yang diterima pada periode pertama belum dikembalikan. “Yang bersangkutan itu mendapat fasilitas sejak menjabat sebagai wakil ketua DPRD pada waktu itu. Kemudian, periode kedua ES telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Namun dalam kenyataannya fasilitas itu belum dikembalikan,” kata Kombes Pol?Aries Andhi. Ia menambahkan, pada saat itupula fasilitas tersebut digunakan ES untuk mengikuti kontestasi politik sebagai calon bupati Kabupaten Seluma. “ES mengikuti kontestasi politik dengan calon sebagai bupati seluma dan mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Namun seharusnya setelah mengundurkan diri fasilitas yang diterima harus dikembalikan,” sambungnya. Pada kenyataannya, fasilitas berupa mobil dinas tersebut baru dikembalikan setelah ada laporan dari masyarakat dan saat ini tengah ditindak lanjuti melalui proses penyelidikan. Namun menurut Kombes Pol Aries Andhi, permasalahannya bukan soal pengembalian tapi ada kerugian negara yang menjadi temuan BPK RI. Sehingga itu yang menjadi landasan pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan proses penyelidikan terhadap yang bersangkutan. “Kami juga telah menerima surat dari sekwan terkait fasilitas yang dipegang oleh yang bersangkutan telah dikembalikan semuanya. Kemarin dia bersurat pada kita sudah dikembalikan. Akan tetapi untuk kasusnya terus berproses,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. (TRI).
Mantan Anggota Dewan Rugikan Negara
Jumat 21-01-2022,15:24 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,11:36 WIB
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Mukomuko Hadapi Deadline, 11 Desa Terancam Gagal Jika Lahan Tak Siap
Selasa 31-03-2026,13:41 WIB
Pemprov Bengkulu Usulkan 6 Titik Kampung Nelayan Merah Putih
Selasa 31-03-2026,11:23 WIB
Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa
Selasa 31-03-2026,11:31 WIB
Kasus Labkesda Masuk Tahap Tuntutan, Jaksa Beberkan Peran Terdakwa
Selasa 31-03-2026,11:26 WIB
Aksi Massal Bersih Pantai Usai Lebaran, Kapolda Bengkulu Kerahkan Ribuan Personel di 38 Titik
Terkini
Selasa 31-03-2026,16:55 WIB
DPRD Kota Bengkulu Soroti Belanja Pegawai Bengkulu Capai 61 Persen APBD
Selasa 31-03-2026,16:54 WIB
Kapolresta Bengkulu Dukung Dua Petarung MMA Muda Bertanding di Shanghai
Selasa 31-03-2026,16:52 WIB
Indikator Keberhasilan Penataan, Kawasan Wisata di Kota Bengkulu Dipadati Wisatawan
Selasa 31-03-2026,16:50 WIB
Pemkot dan Polda Bengkulu Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Wisata
Selasa 31-03-2026,13:43 WIB