Kominfo Sosialisasikan Pergub Media

Rabu 19-01-2022,18:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu mengundang perwakilan dan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kerjasama media dilingkup pemerintah Provinsi Bengkulu, Rabu (19/1). Plt Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu Sri Hartika mengatakan, sosialisasi Pergub tersebut guna optimalisasi peran Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pelayanan informasi, komunikasi publik serta penyebarluasan kebijakan dan kegiatan Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Pertemuan ini kita juga mensosialisasikan kepada kawan-kawan media online di bawah naungan SMSI Bengkulu untuk memahami dan mencerna isi Pergub tentang kerjasama media dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, \" kata Sri kepada Bengkuluekspress.com, Rabu (19/1). Menurutnya, dengan lahirnya pergub ini dapat membuat rangsangan baru dan memotivasi kawan-kawan media. Terlebih untuk media yang belum melengkapi perizinan dan sudah memenuhi persyaratan dari Dewan Pers lainnya untuk dilengkapi. \"Sehingga dapat menjadi syarat dalam bekerjasama kepada Pemprov Bengkulu yang berbasis menggunakan APBD,\" ujarnya. Sementara itu, Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo mengatakan pihaknya mendukung lahirnya Pergub kerjasama media ini. Memang, ia mengakui saat ini tidak semua anggota SMSI Bengkulu mediannya sudah terdaftar di dewan pers. \"Tetapi kita mendorong agar semua media dibawah naungan SMSI Bengkulu secara bertahap melengkapi persyaratan dan terdaftar dewan pers,\" tutupnya. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait