Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara yang terjadi pada 2019-2020 lalu. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika saat dikonfirmasi menuturkan, saat ini pihak penyidik tengah melengkapi berkas baik keterangan saksi maupun bukti-bukti lainnya. “Masih kita persiapkan betul, terutama saksi terkait. Kita usahakan awal tahun ini tersangka ditetapkan,” kata Pandoe Pramoe Kartika. Terkait audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Daerah (BPKP) Provinsi Bengkulu saat ini pihak jaksa tengah menunggu hasil dari pihak BPKP dan barulah akan menetapkan tersangka. Sementara itu dalam proses pengungkapan kasus replanting kelapa sawit ini, jajaran Kejati Bengkulu telah melakukan tindakan jemput bola terhadap beberapa saksi guna dimintai keterangan. Salah satunya saksi yang berasal dari Kantor Camat di Kabupaten Bengkulu Utara. “Ratusan saksi sudah kita periksa dan segera harus kita selesaikan,” sambungnya. Tidak hanya itu, pihak Kejati Bengkulu juga telah memeriksa saksi yang berasal dari kelompok tani penerima program replanting kelapa sawit. Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara mencapai miliaran rupiah dan saat ini masih terus berproses di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. “Sejauh ini ada indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara,” tutup Pandoe Pramoe Kartika. Diketahui, kelompok tani penerima program replanting kelapa sawit mencapai 25 kelompok. Dari 25 kelompok itu, petani yang tercatat sebagai anggota sekitar 200 orang. Sedangkan untuk anggaran replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 diketahui mencapai Rp 150 miliar. Anggaran tersebut kemudian dibagikan kepada kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara dengan beberapa tahapan. (Cw1).
Tsk Korupsi Replanting Sawit Segera Ditetapkan
Rabu 05-01-2022,11:53 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :