LEBONG, bengkuluekspress.com – Sebanyak 10 orang warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Mereka mempertanyakan ditutupnya laporan dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2020 yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan dilimpahkan ke Kejari Lebong.
Salah seorang warga Desa Nangai Tayau yang juga yang ikut melapor ke Kejati Bengkulu, Santi mengatakan, kedatangan dirinya bersama 9 orang warga untuk meminta klarifikasi atas ditutupnya atau dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi pemotongan BLT DD tahun 2020 yang sebelumnya dilaporkan pihaknya ke Kejati Bengkulu.
“Kita bertemu sama Bapak Kasi Intelnya, Pak Zaky, untuk meminta surat resmi, tetapi mereka belum bisa berikan,” sampainya, Kamis (11/11).
Kedatangan mereka juga untuk mempertanyakan keterangan M Zaky di media bahwa tandatangan warga yang melapor ke Kejati Bengkulu adalah palsu atau dipalsukan. Untuk itulah dirinya membahwa warga yang sebelumnya melakukan tandatangan untuk melihat apakah tanda tangan yang disampaikan pihak Kejari benar-benar dipalsukan atau asli.
“Mereka (pihak Kejari) sempat memperlihatkan video keterangan tetapi saya kurang terlalu jelas apa video itu,” ucapnya.
Sementara itu, pihaknya selaku korban dalam hal ini pemotongan BLT DD tahun 2020 tidak mau dikatakan tanda tangan yang disampaikan ke Kejati Bengkulu adalah tandatangan palsu. Karena secara langsung mereka membawa yang melakukan tanda tangan.
“Kami tidak mau di masyarakat kami dibilang pembohong melakukan pemalsuan tanda tangan,” tuturnya.
Sementara itu ketika ditanya mengenai ditutupnya kasus oleh pihak Kejari Lebong, dari hasil pertemuan dengan Kasi Intel Lebong mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum ditutup.
“Tetapi Pak Zaky menyampaikan kepada awak media bahwa kasus ditutup,” ujarnya.
Terpisah, Kajari Lebong Arief Indra Khusuma Adi SH MHum melalui Kasi Intel, Muhammad Zaky SH mengatakan memang ada warga yang meminta kejelasan atas kasus dugaan korupsi BLT DD tahun 2020 yang ditangani oleh pihaknya.
“Mereka meminta SP3 mereka pegang tetapi mohon maaf ini adalah internal kejaksaan,” ucapnya.
Untuk kasus dugaan korupsi BLT DD tahun 2020 di Desa Nangai Tayau sendiri, memang pihaknya telah menerbitkan SP3 dan telah disampaikan ke Kejati Bengkulu. Dimana dari hasil pemeriksaan Pulbaket yang dilakukan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Nangai Tayau belum bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan dan kasusnya ditutup.
“Namun jika nantinya pihaknya menemukan adanya bukti yang baru maka tidak menutup kemungkinan kasus kembali ditangani,” tegasnya.
Ditambahkan Zaky, dari hasil penggalian yang dilakukan oleh pihaknya kepada para saksi-saksi yang telah dipanggil, didapati adanya indikasi pengalihan yang dilakukan setelah pembagian resmi yang dibuktikan foto penyerahan kepada penerima.
“Pengalihan yang terjadi, mungkin jatah si A sebesar Rp 600 ribu tetapi dibagi yang lain yang tidak terdaftar, namun dengan kesepakatan,” ucapnya.
Dimana untuk permasalahan pengalihan BLT DD, dilakukan setelah dilakukan pembagian oleh Pemerintah Desa Nangai Tayau, maka dari itu untuk pengalihan sendiri bukanlah tindak pidana korupsi, namun jika adanya pemotongan yang dilakukan Pemdes maka itu adalah tindakan korupsi namun pihaknya tidak mendapatkan hal tersebut.
“Tidak ada indikasi korupsi di pengalihan tersebut, apalagi pengalihan sendiri tanpa adanya paksaan,” tuturnya. (614)