Awasi Anak Anda dari Pelaku Child Grooming

Rabu 27-10-2021,13:02 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Child Grooming adalah proses predator seksual untuk mempersiapkan korbannya dengan menggunakan powernya (fisik, emosi finansial) untuk memanipulasi, mengeksploitasi, bahkan melecehkan targetnya yang masih anak-anak. Ciri-ciri Child Grooming sendiri adalah sering memberi hadiah pada anak. Lalu menunjukan bantuan pada anak. Tidak hanya itu, pelaku chil grooming juga sering mencari kesempatan untuk berduaan dengan anak kemudian barulah melancarkan kontak fisik yang tidak pantas seperti memeluk, membelai, mengelus, atau menggelitik. Menyikapi bahaya child grooming ini, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan bahwa child grooming ini memang menyasar di kalangan anak-anak. Sehingga perlu adanya peningkatan dalam menjaga dan mengawas anak-anak dalam bermain. “Intinya kita harus membangun kesadaran orang tua untuk peduli akan lingkungan anak-anak. Serta jangan terlalu membebaskan anak-anak dalam bermain, terutama bermain pada orang dewasa,” kata Kombes Pol Sudarno. Selanjutnya dikatakan Kombes Pol Sudarno, pelaku child grooming ini memiliki banyak cara untuk mendekati anak-anak. Terlebih pada hal-hal yang disenangi oleh anak-anak tersebut. Peningkatan dalam penjagaan dan pengawasan pada lingkungan bermain anak menjadi salah satu hal yang penting sebagai upaya pencegahan adanya tindak kejahatan child grooming itu sendiri. “Banyak cara pelaku child grooming ini. Bisa dengan memberikan hadiah, memberikan hal-hal yang disenangi anak dan lainnya. Itu dilakukan supaya mereka bisa dekat secara emosional dan jangka panjangnya si pelaku bisa melakukan tindakan seksual,” sambungnya. Sementara itu, untuk di Bengkulu sendiri kasus child grooming memang belum ditemukan, sambung Kabid Humas Polda Bengkulu. Namun ada beberapa kasus yang memang sudah mengarah pada child grooming. Sehingga perlu dilakukan pendalaman kasus lebih jauh untuk mengetahui adanya perilaku child grooming itu sendiri. Sedangkan jika ditemukan adanya perilaku child grooming, maka pelaku akan dikenakan undang-undang tindak pidana pencabulan. “Kalau baru grooming saja belum masuk tindak pidana. Tapi kalau sudah masuk dalam tindak kekerasan seksual baru ada pidananya,” tutup Kombes Pol Sudarno. (Cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait