Ganja 143 Kg Milik Napi akan Dibawa ke Jakarta

Sabtu 16-10-2021,13:38 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pengungkapan pengedaran narkotika golongan I jenis ganja seberat 143 kilogram yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di Provinsi Bengkulu. Menariknya, ketiga tersangka yakni RY, AR dan EN ini mencoba untuk mengelabui tim BNNP Bengkulu dengan menyimpan ratusan kilogram ganja tersebut di celah-celah karung pupuk kandang. Tim yang dipimpin oleh Plt Kasie Intelejen AKP Eka Candra tidak langsung percaya dan melakukan pengecekan kedalam truk tersebut dengan membongkar karung-karung yang berisi pupuk kandang. Alhasil, tim BNNP Bengkulu menemukan enam karung besar berisi 25 bal. Dimana dalam bal tersebut berisikan 1 karung berisi 18 bal dengan jumlah berat + 143 kilogram. Dikatakan Kepala BNNP Bengkulu Supratman, pengungakapan kasus narkoba ini merupakan ungakapn terbesar di Provinsi Bengkulu. Dari penangkapan ini, BNNP Bengkulu berhasil menyelamatkan 143 ribu orang yang akan menyalahgunakan narkotika di Provinsi Bengkulu. “Ini pengungkapan terbesar di Provinsi Bengkulu. Dari total 143 kilogram ganja ini jika diuangkan mencapai Rp 700 juta,” kata Supratman. Kronologi penangkapan ini bermula pada saat mobil yang dikendarai oleh ketiga tersangka dengan nopol BA 8782 BU tengah melintas di Jalan Raya Curup- Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Pasar Ulak Tanding Kecamatab PUT Kabupaten Rejang Lebong. Dimana tim mencurigai mobil yang dikendarai oleh RY tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Rejanh Lebong dan jajaran guna dilakukan penangkapan. Lebih lanjut, ketika dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan oleh tim BNNP Bengkulu. Ketiganya tidak menunjukan perlawanan terhadap tim pemberantasan narkoba BNNP Bengkulu. Sehingga sopir dan dua penumpang tersebut digelandang ke kantor BNNP Bengkulu lengkap dengan barang bukti ganja. “Selain ratusan kilogram ganja. Kita juga mengamankan 1 unit kendaraan jenis truk dan unit handphone milik tersangka,” sambung Supratman. Selain itu, dari keterangan tersangka berinisial RY, ganja ini ia dapatkan dari seseorang berinisial P yang saat ini tengah mendekam di Lapas Kabupaten Agam Sumatera Barat. RY juga mengaku peredaran barang haram yang mereka bawa tersebut selain di Kota Bengkulu juga ditujukan ke Jakarta. Dimana dalam menjalankan aksinya ini para tersangka telah melakukan perjalanan sebanyak 3 kali. “Ini untuk ketiga kalinya mereka lakukan ini. Untuk saat ini tersangka kita amankan dan kita periksa guna pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran ganja ini,”tutup Supratman. Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.(cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait