Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit Pidana Umum (Pidum) II Polres Bengkulu saat ini telah menaikan status perkara penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli jabatan yang dilakukan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi berinisial HB pada Jumat (15/10). Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, saat ini tersangka HB tengah menjabat sebagai Kabag Fasilitas Anggaran dan Pegawai Sekretariat Dewan Provinsi Bengkulu dan tengah berurusan dengan pihak kepolisian dengan tiga laporan sekaligus. Berita terkait: https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/oknum-pejabat-di-dprd-provinsi-ditangkap/ https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/oknum-pejabat-dprd-pernah-diadili/ Dimana laporan yang tengah diproses penyidik Polres Bengkulu saat ini adalah terkait perkara jual beli jabatan yang dilakukan tersangka HB dengan istri korban berinisial R. Sedangkan untuk laporan penipuan calon pegawai negeri sipil (cpns) pada tahun 2020 yang dilaporkan oleh MM warga Rejang Lebong saat ini masih diproses di Subdit Pidum IV Polres Bengkulu. “Di pidum II ini, HB menjanjikan istri dari korban berinisial R untuk mendapatkan jabatan di pemerintah daerah. Sedangkan untuk penipuan cpns nya sedang proses di kejaksaan yang ditangi pidum II,” kata AKP Yusiady pada bengkuluekspress.com Masih kata Kasat Reskrim, perkara ini terjadi pada tahun 2020 lalu tepatnya di bulan Maret. Pada bulan Juli, pihak Polres Bengkulu telah P21 tahap pertama oleh pihak Kejari Bengkulu. Namun, terhadap tersangka selama proses penyelidikan berlangsung tidak dilakukan penahanan, karena penyidik bekeyakinan tersangka tidak akan kabur. Pada kenyataannya tepatnya bulan Agustus, saat hendak dihadapkan ke pihak kejaksaan, yang bersangkutan alias tersangka tidak berada ditempat dan pihak penyidik Polres Bengkulu lakukan pencarian. “Sampai pada akhirnya yang bersangkutan kita dapat informasi berada di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Bengkulu dan kemudian kita lakukan penjemputan,” sambung Kasat Reskrim. Diketahui saat ini pihak kepolisian tengah menangani 3 laporan yang ketiga-ketiganya ditujukan pada HB. Diantaranya laporan di Pidum IV dan Polsek Muara Bangkahulu sementara untuk di Polres Bengkulu sudah diproses penyidikan. Dengan total kerugian ketiga LP tersebut mencapai Rp. 800 juta “Kendati demikian, terhadap tersangka saat ini dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun dengan modus penipuan dan penggelapan,” tutup AKP Yusiady.(cw1)
Oknum Pejabat DPRD Juga Terlibat Jual Beli Jabatan
Jumat 15-10-2021,13:32 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :