Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dua orang tersangka yang berhasil diamankan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu akan mendekam cukup lama di jeruji besi. Pasalnya, kedua tersangka yang telah melakukan upaya penyebaran konten asusila di media sosial ini dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dikatakan Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Enggarsah terhadap kedua pelaku penyebar konten asusila ini dijerat pasal UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” kata AKP Enggarsah pada bengkuluekspress.com Sementara untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata AKP Enggarsah. Terhadap dua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Bengkulu. “Untuk tersangka DB dan FEP sudah kita lakukan penahanan di rutan Mapolda Bengkulu,” tutup AKP Enggarsah. Sebelumnya, kedua tersangka ini diamankan tim Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu lantaran tersandung kasus penyebaran konten asusila di media sosial. Serta terhadap keduanya dikenakan tindak pidana UU ITE. Dimana untuk tersangka DB diamankan tim siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat tengah melakukan patroli medsos beberapa waktu lalu. Saat itu tim menemukan akun dengan nama pemilik Dick-big3r@Sangebkl tengah memposting foto dan video yang bermuatan asusila. Sementara untuk pelaku inisial FEP ditangkap atas laporan pelapor berinisial TVL. Dimana tersangka FEP melakukan penyebaran konten asusila yang berisikan rekaman video mandi teman wanitanya yang kemudian menyebarluaskan video tersebut ke grup whattshap.(cw1)
Tsk Gigolo dan Penyebar Konten Asusila Terancam 5 Tahun Penjara
Kamis 14-10-2021,13:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,17:44 WIB
Pengukuhan JMSI Bengkulu Jadi Momentum Perkuat Etika dan Peran Media Siber
Senin 27-04-2026,17:09 WIB
Eks Anggota DPRD Kota Bengkulu dan Kadis Perindag Divonis Penjara dalam Kasus Kios Panorama
Senin 27-04-2026,17:37 WIB
Lebih dari Sekadar Kain, Mengenal Batik Les Plank, Wajah Modern Wastra Bengkulu
Senin 27-04-2026,17:30 WIB
Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka
Senin 27-04-2026,17:46 WIB
Cetak Pemimpin Muda Era Digital, Pemprov Bengkulu Bekali Pelajar dengan Kepemimpinan dan Literasi Teknologi
Terkini
Selasa 28-04-2026,12:56 WIB
Residivis Curat Beraksi Lagi di Mukomuko, Polsek Sungai Rumbai Berhasil Amankan Barang Bukti Motor Sonic
Selasa 28-04-2026,12:51 WIB
Cek Progres TMMD, Dandim Seluma Jalin Komunikasi dengan Warga
Selasa 28-04-2026,09:17 WIB
Terobosan Pemprov Bengkulu, Bayar Pajak Cukup STNK dan KTP Pengguna
Selasa 28-04-2026,09:11 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Produk UMKM untuk Gerai Koperasi Merah Putih
Selasa 28-04-2026,09:05 WIB