Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dua orang tersangka yang berhasil diamankan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu akan mendekam cukup lama di jeruji besi. Pasalnya, kedua tersangka yang telah melakukan upaya penyebaran konten asusila di media sosial ini dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dikatakan Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Enggarsah terhadap kedua pelaku penyebar konten asusila ini dijerat pasal UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” kata AKP Enggarsah pada bengkuluekspress.com Sementara untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata AKP Enggarsah. Terhadap dua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Bengkulu. “Untuk tersangka DB dan FEP sudah kita lakukan penahanan di rutan Mapolda Bengkulu,” tutup AKP Enggarsah. Sebelumnya, kedua tersangka ini diamankan tim Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu lantaran tersandung kasus penyebaran konten asusila di media sosial. Serta terhadap keduanya dikenakan tindak pidana UU ITE. Dimana untuk tersangka DB diamankan tim siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat tengah melakukan patroli medsos beberapa waktu lalu. Saat itu tim menemukan akun dengan nama pemilik Dick-big3r@Sangebkl tengah memposting foto dan video yang bermuatan asusila. Sementara untuk pelaku inisial FEP ditangkap atas laporan pelapor berinisial TVL. Dimana tersangka FEP melakukan penyebaran konten asusila yang berisikan rekaman video mandi teman wanitanya yang kemudian menyebarluaskan video tersebut ke grup whattshap.(cw1)
Tsk Gigolo dan Penyebar Konten Asusila Terancam 5 Tahun Penjara
Kamis 14-10-2021,13:18 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :