JAKARTA - Pekan ini, Komite Etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum mulai memeriksa saksi-saksi. Pemeriksaan bakal dimulai dari saksi-saksi dari pihak luar KPK.
\"Sampai Jumat depan baru saksi-saksi dari luar KPK,\" kata anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua, Minggu (3/3). Penasihat KPK tersebut enggan menyebut daftar nama saksi yang bakal dipanggil. Berdasarkan informasi, seorang wartawan bakal diperiksa Komite Etik pada Rabu (6/3) mendatang.
Komite Etik menyelidiki apakah ada pelanggaran yang dilakukan pihak internal, termasuk pimpinan KPK, terkait dengan temuan tim Pengawas Internal yang menduga adanya kemungkinan pembocoran sprindik. Selain menginvestigasi kemungkinan kebocoran draf tersebut, Komite Etik juga menelisik motif pembocoran secarik kertas yang menentukan status hukum Anas tersebut.
Bocornya salinan dokumen draf sprindik Anas, muncul bersamaan dengan keputusan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk merespons jebloknya keterpilihan partai pemenang pemilu 2009 itu. Selaku Ketua Majelis Tinggi partai itu, SBY meminta Anas lebih berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK.
Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah mendengarkan konstruksi hasil investigasi yang dilakukan Pengawas Internal KPK. Pemeriksaan saksi-saksi hingga penelusuran kasus bakal memakan waktu hingga sebulan. \"Tujuan kita adalah untuk mengetahui atau menginvestigasi bocornya sprindik yang menyangkut nama Anas Urbaningrum,\" kata Anies.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan Komite Etik bekerja independen. \"Seluruh informasi mengenai kinerja Komite Etik, akan langsung disampaikan oleh Komite, tidak melalui KPK,\" kata Johan.
Komite Etik terdiri atas lima orang. Tiga berasal dari eksternal KPK. Mereka adalah Rektor Universitas Paramadina Mulya Anies Baswedan sebagai ketua, mantan pimpinan KPK Tumpak H. Panggabean sebagai wakil ketua, serta mantan hakim konstitusi Abdul Mukthie Fajar sebagai anggota. Sedangkan anggota dari internal adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua. (sof) -
Komite Etik Mulai Periksa Saksi dari Luar KPK
Senin 04-03-2013,06:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB