Sabu dan Ganja Antar 6 Warga Kota Bengkulu ke Balik Jeruji Besi

Selasa 05-10-2021,20:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil meringkus enam orang tersangka kasus narkotika di Kota Bengkulu. Enam tersangka yang ditangkap di lima TKP berbeda itu berhasil disita barang bukti sabu 1,91 gram dan ganja 29,81 gram. Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Doni Juniansyah mengatakan, penangkapan dilakukan dari Sabtu (25/9) hingga Jum\'at (1/10). \"Dari enam orang tersangka ini kita berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganya 29,81 gram dan sabu 1,91 gram,\" jelas Kasat Narkoba. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Nr (30) warga Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Nr ditangkap di Jalan Sukajadi, Kelurahan Anggut Bawah, Sabtu (25/9). Dari pengakuan Nr, membeli sepaket sabu dari rekannya berinisial R (belum tertangkap) seharga Rp 300 ribu. Setelah menangkap Nr, hari berikutnya pada Minggu (26/9), Sat Res Narkoba menerima informasi adanya transaksi narkoba di sekitaran Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak mengintai. Tidak lama setelah pemantauan itu, terlihat seorang laki-laki gerak geriknya mencurigakan. Karena, Tim Opsnal sudah mengantongi identitas terduga pelaku, selanjutnya laki-laki tersebut ditangkap. Seorang tersangka diamankan terlebih dulu berinisial Wo (18) warga Jalan Merawan. Setelah penangkapan Wo dilakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap Ay (18) warga Perumahan Griya Pelangi, Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu. Dari tangan kedua terduga pelaku itu ditemukan sepaket ganja dan satu linting ganja. \"Sabtu dan Minggu kita menangkap tiga orang tersangka, barang bukti yang kita narkotika jenis sabu dan ganja,\" imbuh Kasat Narkoba. Kemudian, pengungkapan dilanjutkan Jumat (1/10) di Jalan Mahoni Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban. Seorang tersangka berinisial Su (36) warga Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut ditangkap bersama barang bukti sepaket sabu-sabu. Su ditangkap di Jalan Mahoni Kelurahan Padang Jarti saat sedang makan. Sempat mengelak, tetapi akhirnya Su tidak berkutik setelah polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di kantong celanananya. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Ospnal Sat Res Narkoba bergerak mengungkap kasus narkotika di Jalan Sumatera, Kelurahan Sukamerindu. Seorang tersangka ditangkap berinisial Af (35) warga Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar. Af merupakan rekan dari Su. Penangkapannya berdasarkan keterangan Su rekannya itu juga menguasai sabu. Dari tangan Af polisi menyita sepaket sabu. Terakhir, Tim Opsnal menangkap Ba (31) warga asal Bandar Lampung yang tinggal di Perumdam. Dari tangan Ba polisi menyita 4 paket sabu, satu paket ganja dan 27 linting ganja siap edar. \"Secara keseluruhan kita masih melakukan pengembangan dari pengungkapan yang kita lakukan karena masih ada terduga pelaku belum tertangkap,\" pungkas Kasat Narkoba. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait