LEBONG,bengkuluekspress.com – Menyikapi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2021 tentang kedudukan susunan oragnisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Puskesmas Kabupaten Lebong, maka semua kepala Puskesmas (13 Puskesmas) di Kabupaten Lebong harus dimutasi secara massal. Sebab saat ini jabatan mereka eselon 4 a, sementara saat ini jabatan kepala Puskesmas harus jabatan fungsional. Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi, badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan SH mengatakan, dengan adanya PP dan Perbup yang ada saat ini, maka mau tidak mau seluruh kepala Puskesmas harus dimutasi. “Meskipun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masih mengamanahkannya tetap menjadi sebagai kepala Puskesmas,” sampainya, Senin (30/08). Keluarnya PP dan juga Perbup itu, sambungnya, sesuai dengan amanah undang-undang untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan masyarakat menjadi lebih maksimal di Puskesmas tersebut serta untuk kepala Puskesmas masih tetap harus berlatar belakang orang kesehatan. “Berbeda dengan kepala tata Usaha (TU) di Puskesmas masih dijabat oleh eseloan 4b,” ucapnya. Ia menjelaskan, dengan dijabatnya kepala Puskesmas oleh pejabat fungsional, gretnya lebih tinggi untuk masalah tunjangan dan minimal sama dengan pejabat eseloan 4a dan bahkan ada yang lebih tinggi. Sehingga tidak ada akses negatifnya dengan perubahan jabatan dari eseloan menjadi fungsional. “Dengan demikian, jika ada mutasi maka harus mengakomodir untuk kepala Puskesmas,” jelasnya.(614)
Kepala Puskesmas di Lebong Bakal Dimutasi Massa, Dampak Perbup Nomor 21 Tahun 2021
Senin 30-08-2021,19:44 WIB
Editor : Novri Enyeng
Kategori :