\"Warga tidak melakukan aksinya dengan biaya mereka sendiri. Dari penyelidikan terhadap mobilitas dan gerakan mereka, aksi ini jelas ditunggangi,\" kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol Dedy Irianto SH, kemarin (2/1).
Dalam kesempatan itu Polda Bengkulu juga melakukan penahanan 13 tersangka pembakaran yang dilimpahkan Polres Bengkulu Utara. Ke-13 tersangka diantaranya terdiri dari 10 warga Desa Persiapan Lembah Duri (Gu, YA, Ri, TP, YS, Sa, Si, Da, ET, Ju, dan JP), 1 warga Simpang Batu SL, dan 1 warga Lubuk Badung Su.
Selain ke-13 tersangka tersebut, Polda juga mengamankan M Silaban (49) warga Desa Simpang Batu, Sutrisno (52) warga Desa Persiapan Lembah Duri dan Safrullah (43) warga Desa Persiapan Lembah Duri. Ketiga orang ini diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dijelaskan Pamen berdarah Betawi ini, aksi yang dilakukan oleh warga masyarakat di areal lahan eks hak guna usaha (HGU) Way Sebayur itu bukan aksi spontan. Melainkan terencana akibat akumulasi kekecewaan warga yang merasa keputusan para pejabat di sana tidak sesuai dengan tuntutan warga.
\"Kalau kita lihat runutan kejadian pengrusakan dan pembakaran ini, tampak mereka sudah merencanakan sejak beberapa hari sebelumnya. Sebelum aksi mereka sudah pernah melayangkan protes, hearing ke DPRD dan seterusnya. Tuntutan mereka tidak terpenuhi, mereka akhirnya melakukan rapat gelap untuk melakukan aksi tersebut,\" ungkap Dedy menjelaskan hasil kunjungannya ke daerah tersebut.
Ditambahkan Dedy, pihaknya juga akan mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki tersangka lainnya yang mungkin diduga ikut terlibat dalam aksi yang menghanguskan 3 unit mobil, 1 motor dan 19 bangunan milik PT SIL tersebut. Diakuinya, masih banyak pelaku lainnya yang ikut terlibat selain 13 orang tersangka yang saat ini telah diserahkan oleh pihak Polres BU kepada Polda Bengkulu.
\"Sementara yang dilakukan oleh jajaran Polres Bengkulu Utara baru sebatas siapa melakukan apa. Peran mereka masing-masing dalam kejadian tersebut sudah mereka ungkapkan. Nah, sisanya akan kita kembangkan. Masih banyak yang belum kita ambil dari sana. Biasnya kemana dan siapa pimpinannya, inilah yang akan kita bongkar,\" tukasnya.
Sementara itu pengakuan salah satu tersangka yang berinisial ET, ia berani mengambil tindakan anarkis tersebut kerena kekompakan warga. Secara pribadi ia ikut serta dalam perbuatan tersebut karena merasa kesal atas tidak adanya penyelesaian sengketa lahan.
\"Saya sendiri telah mengelola lahan seluas 5 hektare di Dusun Blok I selama bertahun-tahun dengan menanam berbagai macam tumbuhan. Lahan tersebut kami ketahui kosong sejak tahun 1994. Saya sendiri mulai mengolah lahan disana sejak tahun 2004 yang lalu,\" kata ayah dengan 3 orang anak ini.
Wajib Lapor Di bagian lain Kapolres Bengkulu Utara AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui Wakapolres Kompol Thomas Susbandaru mengungkapkan hasil pemeriksaan diketahui banyak warga hanya ikut-ikutan dan tidak tahu menahu terkait kasus pembakaran tersebut. Mereka ini telah diperbolehkan pulang. Begitu juga dengar barang-barang yang disita juga telah dikembalikan.\"Tapi mereka kita kenakan wajib lapor,\" ujarnya.
Pengamanan perkebunan PT SIL di lahan eks Way Sebayur juga masih diperketat. Pasalnya, warga masih memblokade akses masuk ke perkebunan. Sejumlah anggota Brimob dan Sabara juga masih ditempat di lokasi tersebut. Mereka baru akan ditarik sampai situasi benar-benar kondusif.(117/009) 13 Tersangka Pembakaran PT SIL - Gu (28) warga Desa Persiapan Lembah Duri - YA (36) warga Desa Persiapan Lembah Duri - Ri (30) warga Desa Persiapan Lembah Duri - TP (42) warga Desa Persiapan Lembah Duri - YS (30) warga Desa Persiapan Lembah Duri - Sa (34) warga Desa Persiapan Lembah Duri - Si (30) warga Desa Persiapan Lembah Duri - Da (32) warga Desa Persiapan Lembah Duri - ET (33) warga Desa Persiapan Lembah Duri - Ju (36) warga Desa Persiapan Lembah Duri - JP (25) warga Simpang Batu - SL (43) warga Simpang Batu - Su (30) warga Desa Lubuk Badung