BENGKULU, BE - Dalam rangka pengentasan kawasan kumuh, Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) mengajak para pihak terlibat aktif. Sebab, Kotaku memiliki prinsip membangun gerakan dalam penaganan persoalan kumuh di pemukiman di perkotaan. Kotaku menyampaikan gagasan pada pemerintah kabupaten/kota agar penanganan kawasan kumuh bukan hanya menjadi angenda Kotaku, tapi juga menjadi agenda pemerintah. Dari situlah muncul gagasan kolaborasi bagaimana Kotaku sebagai program nasional bersinergi dengan gagasan pemerintah kabupaten/kota dalam penanggulangan kawasan kumuh.
\"Di dalam ketentuannya nahkoda penentu arah program ada di pemerintah daerah, di mana wilayahnya, luasannya, dan bagaimana penanganannya ditentukan pemerintah daerah,\" jelas Tim Leader Program Kotaku, Harmudya.
Menurutnya, kolaborasi di Program Kotaku merupakan sebuah pendekatan yang digunakan untuk mengoptimalkan peran para pihak dalam penanganan kawasan kumuh. Di Kota Bengkulu, kawasan kumuh di tetapkan wali kota pada tahun 2017 silam. Kala itu luas kumuh di Kota Bengkulu 961,59 Ha yang tersebar di 49 kelurahan dan 10 kawasan. Melalui kolaborasi Program Kotaku, Pemerintah Kota Bengkulu dan NUSP maka penangan kawasan kumuh di Kota Bengkulu dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan keberlanjutan program.
\"Dengan pendanaan nasional maupun daerah,\" ujarnya.
Kemudian, kolaborasi kedua di masing-masing kabupaten/kota, dibentuk kelompok kerja Penetapan Kawasan Pemukiman (PKP) dengan anggota semua dinas instansi terkait.
\"Ada tujuh indikator kawasan kumuh meliputi urusan pemukiman, perumahan, urusan jalan lingkungan, urusan drainase lingkungan, urusan air bersih, urusan jamban/sanitasi, urusan sampah dan urusan kebakaran, sehingga dinas/instansi terkait harus terlibat,\" paparnya.
Dalam praktiknya, kolaborasi tidak hanya diwujudkan dalam bentuk uang/anggaran, tetapi bisa dalam bentuk kolaborasi perencanaan (peran para pihak untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang komprehensif dan diimplementasikan dalam bentuk kegiatan), dan/atau kolaborasi pelaksanaan (pelibatan para pihak dalam pelaksanaan kegiatan fisik.
\"Selain tergabung dalam Pokja, mereka juga mendukung pendanaan di masing-masing dinas/instansi sesuai dengan masalah/kewengannya,\" jelasnya.
Melalui pendekatan kolaborasi ini, diharapkan penyelesaian permasalahan kumuh lebih fokus dan terarah, sehingga memberikan dampak pengurangan kumuh yang lebih luas dan sistematis. Saat ini, lanjutnya, sudah banyak yang dilakukan Kotaku dalam pengentasan kawasan kumuh di Kota Bengkulu, hingga tahun 2020 luas kumuh di Kota Bengkulu menyisakan 257,74 Ha.
Bentuk-bentuk kolaborasi yang dilakukan antara lain penanganan skala lingkungan, penaganan skala kawasan. Belum lama ini, Pemerintah Kota Bengkulu tengah menggalakkan \"Merdeka Sampah,\" dan dalam waktu dekat akan menata kawasan pedagang durian yang juga menyumbang kawasan kumuh, dengan membuat pusat pojok durian. Program Kotaku juga mendorong pihak swasta untuk berpartisipasi dalam penaganan skala kawasan, dengan mengeluarkan CSR-nya untuk pengentasan kekumuhan,
\"Begitu pentingnya platform kolaborasi, yakni peran pemerintah daerah dan partisipasi pihak swasta melalui CSR dan masyarakat dalam menangani kawasan kumuh,\" ungkap Harmudya.
Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting, ke depan akan memiliki satu data, satu peta, satu perencanaan, dan satu aksi. Sehingga penaganan kumuh terintegrasi, berkolaborasi secara sistemik.
Di sisi lain, Wakil Ketua II Pokja PKP yang juga Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Bengkulu, I Made Ardana ST MT menuturkan Program Kotaku merupakan program yang langsung dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, dan sangat membantu Pemerintah Kota Bengkulu dalam segi anggaran dan perencanaan.
\"Kolaborasi selama ini sudah berjalan sangat baik. Dalam penaganan kekumuhan di wilayah Kota Bengkulu kawasan Pemerintah Kota Bengkulu mengalokasikan anggaran melalui APBD,\" paparnya.
Dijelaskannya, pengentasan kekumuhan merupakan program nasional. I Made berharap agar melalui Program Kotaku akan terus menggaungkan gerakan kolaboratif untuk menekan luasan kawasan kumuh di Kota Bengkulu. Namun demikian, untuk mencapai semua itu, memerlukan dukungan pihak pihak swasta dan masyarakat, terutama dalam memastikan tercapainya target nasional bebas kumuh ini.
\"Kolaborasi bersama antara pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat diperlukan dalam mewujudkan program kotaku ini,\" sebutnya lagi.
Dibeberkan Made, luas kawasan kumuh di Kota Bengkulu berdasarkan SK wali kota tahun 2017, 961,59 Hektar. Hingga saat ini dapat mengurangi luasan kumuh di Kota Bengkulu 257,74 Hektare. Ia berharap sisa dari pengurangan kawasan kumuh ini harus disikapi secara kolektif dan kolaboratif. Baik antara Program Kotaku, pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat demi tercapainya target nasional ini. (247)