Walikota Tebus Ijazah Siswa SMKN 6 Rp5 Juta

Selasa 24-08-2021,19:31 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Walikota Bengkulu Helmi Hasan akhirnya menebus ijazah siswa SMKN 6 yang tertahan di sekolah Rp5 juta. Hal tersebut terjadi setelah pertemuan dengan Kepala SMKN 6 Kota Bengkulu Selasa siang (24/8) berlangsung alot. Helmi yang datang bersama 4 siswa/i didampingi Wawali Dedy Wahyudi dan Sekda Arif Gunadi dan anggota DPRD komisi III Dediyanto sempat adu urat leher dengan kepala SMKN 6, Saripin. Awalnya Helmi datang ke SMKN 6 bersama siswa yang bersangkutan dengan membawa surat keterangan miskin untuk memohon ke kepsek agar menyerahkan ijazah 4 siswa/i yang masih ditahan pihak sekolah karena belum melunasi uang SPP yang total tunggakan SPPnya mencapai Rp 5 juta. Namun permohonan tersebut ditolak pihak sekolah tak mau memberikan ijazah dengan alasan akan berkordinasi dan laporan dulu ke Diknas provinsi. Helmi pun kecewa dan tampak kesal karena menilai kepala SMKN 6 terlalu bertele-tele. “Kalau tidak ada kendala lagi serahkan ijazah anak-anak. Anda salah kalau menahan ijazah mereka,” tegas Helmi. Karena merasa dipersulit, akhirnya Helmi langsung membayar atau menebus ijazah 4 siswa/i tersebut dengan uang cash sebesar Rp 5 juta dan akhirnya pihak sekolah mau mengeluarkan ijazah para siswa. Empat siswa tersebut akhirnya menerima ijazah mereka yang masing-masing atas nama Melia Anggraini, Epeliya, Eka Meilani dan Fedri Hidayat. “Alhamdulillah, siswa siswi SMKN 6 yang ijazahnya ditahan, yang tadinya mereka belum merdeka sudah merdeka dengan uang Rp 5 juta tadi. Sudah kita kasih ke kepseknya, tinggal raport nya saja yang belum ketemu katanya, mudah-mudahan segera ketemu,” ujar Helmi saat diwawancarai usai menebus ijazah para siswa/i. Ia mengimbau, kepada seluruh siswa siswi dimana pun berada di Provinsi Bengkulu yang bernasib sama yang ijazahnya masih ditahan di sekolah boleh hubungi dirinya di nomor 0811737646 atau di akun IG @helmihasanofficial. “Kami senang untuk ambil bagian dalam kebaikan. Karena hak seorang siswa siswi setelah mereka lulus adalah menerima ijazah. Yang namanya sekolah pemerintah itu tidak boleh menahan ijazah. Karena gedung sekolah ini dibeli dengan uang rakyat, baju dinas para guru juga dibeli pakai uang rakyat, gaji dari uang rakyat sehingga tidak boleh kemudian ada orang yang sudah lulus ijazahnya ditahan karena menunggak SPP. Orang nunggak SPP ini artinya dia tidak punya uang, kalau dia tidak mampu harusnya diberikan kebijaksanaan. Tidak bayar 10 orang tidak akan hancur gedung ini, tidak berhenti gaji guru, tidak berhenti guru memakai baju seragam. Sementara mereka (siswa) sangat butuh ijazah agar mereka bisa menggunakan ijazahnya untuk melanjutkan sekolah atau untuk mencari pekerjaan,” tutup Helmi. (Rls/Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait