BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Perusahaan atau badan dan lembaga usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap lingkungan hidup (LH) diberikan sanksi yang disesuikan dengan Undang-Undang No 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan LH, serta UU cipta kerja. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, MH pasca finalisasi pembahasan Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan LH (RPPLH). \"Dalam rapat terakhir yang merupakan finalisasi pembahasan, ada beberapa perubahan baik dari sisi teknis dan juga batang tubuh pada Raperda RPPLH. Tentunya itu sebagai bentuk penyempuraan terhadap Raperda, sebelum disampaikan ke Kemendagri,\" kata Usin, Senin (2/8). Usin mengatakan, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam Raperda RPPLH ini. Salah satunya perusahaan yang ingin mengajukan perpanjangan izin, harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). \"Sedangkan pengajuan perizinan baru, hanya sebatas pengecekan kelengkapan syarat sudah terpenuhi atau belum.Sementara untuk sanksi bagi pelanggar LH, itu mengikuti sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU No 23 tahun 2009 dan juga UU cipta kerja,\" ujarnya. Mengacu pada kedua aturan itu, politisi Hanura itu menilai pihak yang melakukan pelanggaran sanksinya bisa berupa pencabutan izin dan lainnya. Lebih jauh dikatakannya, karena Raperda RPPLH pembahasannya sudah finalisasi, maka selanjutnya tinggal menyampaikan ke Kemendagri untuk direview atau dievaluasi. \"Evaluasi itu nantinya bisa jadi ada yang harus diperbaiki, dilengkapi atau upaya lainnya. Setelah itu barulah kita ke tahap pengesahan,\" tutupnya. (HBN/Adv)
Pelanggar Lingkungan Hidup Disanksi Ikuti UU LH dan Cipta Kerja
Senin 02-08-2021,15:17 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :