LEBONG, bengkuluekspress.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menetapkan 5 orang tersangka dari perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan (Setwan) Lebong, tahun anggaran 2016. Adapun ke-5 tersangka yaitu mantan Ketua DPRD Lebong berinisial TREP, Mantan Waka I dan II berinisial AM dan M (saat ini masih sebagai anggota DPRD Lebong), serta mantan Sekwan dan mantan Bendahara pengeluaran berinisial S dan E.
Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum didampingi unsur pimpinan Kejari Lebong, menyampaikan bahwa sebelumnya penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Kejari Lebong menangani kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Setwan Lebong tahun 2016.
“Dari kasus yang ditangani, penyidik telah memanggil puluhan saksi, mengumpulkan barang bukti serta meminta tim auditor menghitung kerugian negara,” sampai Kajari, Kamis (1/7).
Dari hasil pengutungan tim auditor memang mendapati adanya kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar serta pengumpulan barang bukti. Untuk itulah setelah semuanya dinyatakan lengkap, penyidik melakukan ekspose dan ditetapkanlah 5 orang sebagai tersangka.
“Kita akan melayangkan surat pemberitahuan kepada 5 orang tersebut sebagai tersangka tertanggal 30 Juni 2021,” jelasnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai uang titipan yang diserahkan mantan Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih dengan hasil audit. Kajari menegaskan bahwa itu adalah hal yang berbeda, nanti bisa saja jumlahnya pas atau bisa jadi lebih bahkan kurang.
“Nanti di persidangan yang membuktikan apakah jumlah kerugian sama dengan yang kita dakwakan atau ada angka lain,” ucapnya.
Namun dirinya memastikan untuk dugaan korupsi terhadap anggaran di Setwan Lebong tahun 2016 merupakan anggaran rutin, namun pihaknya akan memastikan lebih rinci kepada para saksi-saksi setelah kembali dimintai keterangan setelah penetapan tersangka.
“Untuk garis besarnya adalah anggaran rutin oprasional di Setwan Lebong tahun 2016,” tegasnya.
Kembali mengingatkan, kasus ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tahun 2017 terhadap anggaran tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), dimana dari Setwan sendiri diminta untuk mengembalikan TGR sebesar Rp 1,4 miliar. Dari tuntutan tersebut, ada pihak ke-3 yang melakukan penalangan terlebih dahulu. Akan tetapi, dari pihak Setwan baru bisa mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta dan sisanya tak kunjung melakukan pengembalian uang yang telah dipakai.
Oleh karena itulah, diminta pihak Kejari Lebong dalam hal ini Seksi Datun untuk melakukan penagihan. Akan tetapi hingga akhir tahun 2020, pihak Setwan tidak ada itikad baik dan akhirnya pada awal tahun 2021, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyelidikan (namun seiring waktu berjalan, penyidik tidak lagi menyelidiki masalah TGR, namun masalah anggaran rutin).
Pada masa penyelidikan, Kejari meminta pihak Setwan untuk mengembalikan uang tersebut, namun dari batas akhir yang diminta (Senin, 22/02), pengembalian uang tersebut tak kunjung dikembalikan dan akhirnya kasus kembali ditingkatkan menjadi penyidikan.
Setelah kasus ditingkatkan menjadi penyidikan, barulah mantan Ketua DPRD Lebong TREP, mendatangi Kejari Lebong pada hari Kamis (18/03) untuk menyerahkan uang titipan pengganti sebesar Rp 1,3 miliar lebih.(614)