LEBONG, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, menetapkan 3 mantan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong priode 2014-2019 berinisial TREP, AM, M serta mantan sekretaris dewan dan mantan bendahara pengeluaran berinisial S dan E, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran Setwan Lebong tahun anggaran 2016. Kepala Kejari (Kajari) Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum didampingi unsur pimpinan Kejari Lebong, menyampaikan bahwa penetapan ke 5 tersangka, setelah pihaknya memperoleh hasil penghitungan Kerugian Negara, dikumpulkan nya alat bukti, keterangan saksi kemudian dilakukan ekspose. \"Dari hasil ekspose yang kita lakukan maka tertanggal 30 Juni 2021 kita tetapkan 5 orang tsk,\" sampainya, Kamis (01/07).(614)
Tiga Mantan Unsur Pimpinan DPRD Lebong Ditetapkan Tersangka
Kamis 01-07-2021,11:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :