Sakit Hati dengan Mantan Suami, Seorang Ibu di Bengkulu Aniaya Anak Hingga Tewas

Kamis 10-06-2021,17:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

NAPAL PUTIH, BE - Terkait dengan kematian balita berinisial AS (4) warga Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara (BU), pada hari Rabu (9/6) sekitar pukul 14.19 Wib, pihak Unit Pidum Sat Reskrim Polres BU bersama dengan Personel Polsek Napal Putih dan Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku yakni DR (21), yang merupakan ibu kandung korban. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres BU AKP Jery Antonius Nainggolan SIK saat dikonfimasi BE, Kamis (10/6) membenarkan, pelaku yang mengakibatkan korban meninggal merupakan ibu kandung korban . \"Ya benar mas, sekitar pukul 3.00 Wib dini hari tadi, pihak kita berhasil mengamankan pelaku, dimana pelaku merupakan ibu kandung korban sendiri,\" kata Kasat Jery. Jery menambahkan, bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres BU untuk diminta keterangan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, ia tega melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak lantaran dirinya emosi terhadap kenakalan anaknya. Ditambah lagi bahwa pelaku sakit hati dengan mantan suaminya yang baru nikah 4 bulan lalu cerai. \"Dari keterangan pelaku dirinya tega menganiaya anaknya sendiri lanataran emosi terhadap kenakalan anaknya ditambah lagi dengan sakit hati sama mantan suaminya yang baru cerai 4 bulan lalu,\" terang Kasat. Kasat Jery menuturkan, akibat perbuatanya pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 80 UU 35/2014. \"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan 15 tahun penjara sesuai dengam pasal yang diterapkan,\" demikian Kasat.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait