Laporan DAK di Benteng Dideadline 14 Juli

Minggu 30-05-2021,19:05 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

BENTENG,bengkuluekspress.com - Perhatian serius bagi 5 (lima) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) penerima dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021. Pasalnya, batas akhir atau deadline penyampaian dokumen DAK ke aplikasi OMSPAN (online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara) paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Kelima OPD tersebut yaitu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan DKPP. \"Sesuai aturan, pelaporan seluruh dokumen DAK sudah terapload ke aplikasi OMSPAN pada 17 Juli,\" kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM.

Menurutnya, beberapa dokumen yang harus disampaikan, meliputi dokumen kontrak, reviw APIP (Inspektorat,red), persetujuan dari Kementerian Lembaga dan laporan realisasi penggunaan DAK tahun sebelumnya. \"Dari 5 OPD, baru 1 OPD yang mengapload dokumen DAK. Itupun belum seluruh paket proyek yang akan dikerjakan dari DAK,\" beber Welldo.

Informasi didapati, sambungnya, keterlambatan penyampaian dokumen DAK disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, belum selesainya proses lelang di Bagian ULP dan belum selesai review APIP. \"Kalau sampai 14 Juli belum juga diapload, maka penyaluran DAK akan dipending (ditunda,red),\" terang Welldo.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Welldo menuturkan, keterlambatan penyampaian dokumen DAK akan berbuntut panjang. Kementerian Lembaga bisa saja tak bersedia mengucurkan DAK pada tahun depan kepada OPD tersebut. \"DAK ini didapat atas usulan OPD. Jika tak terealisasi, dianggap tak mampu memanfaatkan dana tersebut,\" demikian Welldo.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait