BENGKULU, BE - Polda Bengkulu memperpanjang lima titik pos penyekatan wilayah perbatasan Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Lampung.
Pos penyekatan diperpanjang hingga tanggal 24 Mei 2021. Perpanjangan pos penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi arus balik. Meski demikian masyarakat yang ingin melintasi perbatasan diperbolehkan dengan syarat harus membawa surat rapid antigen.
Untuk masyarakat yang tidak sempat membawa rapid antigen, Polda Bengkulu menyediakan tes rapid antigen di lima titik pos penyekatan. Jika hasilnya menunjukkan positif, tentu petugas akan memerintahkan untuk putar arah. Hal tersebut dibenarkan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Teguh Sarwono MSi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sudarno SSos MH.
\"Pos penyekatan di perpanjang hingga tanggal 24 Mei 2021 untuk mengantisipai arus balik. Masyarakat yang melintasi perbatasan diharapkan membawa bukti surat rapid antigen, kami himbau untuk mempersiapkan surat rapid tes sebelum memulai perjalanan,\" jelas Kabid Humas, Senin (17/5).
Disisi lain dari data yang dihimpun Polda Bengkulu, sekitar 1.462 kendaraan dipaksa putar arah dari tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. Sementara untuk jumlah orang sebanyak 4.015 orang. Jumlah tersebut dihimpun dari lima titik pos penyekatan perbatasan yakni di Pos Penyekatan Kaur Jembatan Manula, Pos Penyekatan Bengkulu Selatan Selali, Pos Penyekatan Kepahiang Bermani Ilir, Pos Penyekatan Rejang Lebong Padang Ulak Tanding, Pos Penyekatan Mukomuko Lubuk Pinang.
Pos penyekatan paling banyak dilintasi pemudik di Kabupaten Rejang Lebong. Karena perbatasan tersebut mencakup wilayah cukup luas, dari Jambi, Padang dan Sumsel. Perbatasan Lampung - Kaur tidak terlalu banyak karena di Pelabuhan Bakauheni sudah ada penyekatan. Sementara Mukomuko hanya dari Sumbar.
\"Paling padat pos penyekatan di Rejang Lebong, karena disitu dari berbagai wilayah mencoba masuk ke Provnsi Bengkulu. Kemarin saja total ada 167 unit kendaraan dipaksa putar arah di lima titik pos penyekatan,\" pungkas Kabid Humas.(167)