BENTENG,bengkuluekspress.com - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengingatkan kepada seluruh pengembang perumahan untuk segera menghibahkan prasarana dan sarana utilitas (PSU). Namun dari 33 pengembang yang ada di Kabupaten Benteng, baru 2 yang menyerahkan PSU. Yaitu Perumahan Nakau Asri dan Perumahan Tebat Rapak. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM melalui Kabid Aset, Henry Bella mengatakan, PSU yang diserahkan kedua pengembang tersebut juga belum seluruhnya. Melainkan, baru sebatas akses jalan. Selain itu, ada 1 pengembang yang saat sedang dalam proses penyerahan PSU. Yaitu, Perumahan Sakinah di Desa Ujung Karang, ungkap Henry.
Mengingat masih banyaknya pengembang yang belum menyerahkan PSU, Henry mengaku akan melakukan penelusuran terhadap kegiatan perumahan tersebut. Sebab, sesuai aturan, penyerahan PSU dilakukan paling lambat 1 tahun setelah pemeliharaan. Selain itu, PSU yang diserahkan harus sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang disetujui oleh Pemerintah Daerah (Pemda).. Beberapa aturan yang memuat tentang penyerahan PSU antara lain ialah Permendagri nomor 09 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU, PP nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman serta UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. \"Adapun syarat penyerahan PSU meliputi rencana tapak yang sudah disahkan, IMB dan IBP serta surat pelepasan hak atas tanah\", terangnya.
Henry menambahkan, tujuannya penyerahan PSU ialah untuk mengantisipasi penyalahgunaan PSU oleh pihak-pihak nakal. Sehingga, PSU yang sebelumnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab pengembang, kedepan bisa diambil alih Pemda Benteng. \"Sarana berupa perniagaan, pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, TPU, pertamanan dan ruang terbuka hijau serta sarana parkir. Selanjutnya, utilitas yang meliputi jaringan air bersih, jaringan listrik, telepon, gas, transportasi, Damkar dan sarana penerangan jasa umum,\" pungkasnya.(135)