Proyek Fiktif BPBD Seluma Disidang

Jumat 01-03-2013,12:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, kemarin menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek fiktif pada Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma. Sidang yang dipimpin majelis hakim P Cokro SH dengan hakim anggota Mimi Haryani SH dan Heni Anggraini SH berlangsung lama. Karena  jaksa penuntut umum (JPU)  Tony Indra SH diminta membacakan semua berkas keempat terdakwa yang duduk dikursi pesakitan.

Adapun keempat terdakwa dimaksud antara lain, Mulkan Tajudin selaku Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma yang masih aktif,  juga menjabat  kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek, Drs Sohardi Syafri MM selaku kepala pelaksana BPBD, Sudayat selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan  Dewi Wahyuni selaku Bendahara. Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU ini dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.

Diungkapkan jaksa dalam dakwaannya, keempat terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada paket proyek fiktif rehabilitasi jalan dan jembatan pasca bencana di desa Renah Panang- Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi tahun 2010 lalu. Proyek ini menelan anggaran Sebesar Rp 1,4 Miliar.

Dalam dakwaan terungkap juga, para terdakwa dijerat menggunakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, 3 UU No 31 tahun 1999, UU Tipikor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo pasal 55a ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2,3 UU tentang korupsi. Serta dakwaan lebih subsidair pasal 9 undang-undang tentang korupsi.

Terungkap pula dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa, para terdakwa melaksanakan paket proyek rehabilitasi jalan penghubung dua desa. Realisasinya pengadaan atau perbaikan jalan,  gorong-gorong, galian drainese dan jembatan dijalur penghubung desa renah panjang ke desa Napal Jungur. Diduga proyek ini dikerjakan tidak sesuai spek berdasarkan kontraknya,  sehingga timbul dugaan banyak proyek yang fiktif. Ternyata proyek ini rusak disaat proyek belum lama dikerjakan.

Setelah dilakukan survey kebenaran kerusakan itu, diputuskan kerusakan itu harus segera diperbaiki. Maka terdakwa Mulkan Tajudin pada 2 oktober 2010 melalui surat berkoordinasi menindaklanjuti proyek tersebut. Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU itu, akhirnya sidang siang itu ditutup dan dilanjutkan minggu depan. Dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Selesai persidangan, Humizar Tambunan SH selaku penasehat hukum Terdakwa Mulkan Tajudin mengatakan, jika mengacu pada isi dakwaan yang dibacakan JPU, ia menilai peranan kliennya dalam proyek tersebut tidak terlalu besar. “Kebetulan saja, klien kami ini sebagai KPA dalam proyek itu. Bahkan dari dakwaan JPU, terungkap tidak ada satu rupiahpun uang yang diterima oleh klien kami dari total anggaran proyek tersebut. Kami tentu berupaya membela klien kami secara formal,” jelas Humizar kepada jurnalis kemarin (28/2).(cw4)  

Tags :
Kategori :

Terkait