JAKARTA - Syarat domisili pencalonan anggota DPD dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu dinilai tidak sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak bisa berbuat banyak dengan syarat UU Pemilu yang membebaskan domisili calon anggota DPD itu.
\"Peraturan KPU, syarat domisilinya tetap di seluruh Indonesia karena UU Pemilu arahnya ke sana,\" ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik Kamis (28/2).
Menurut Husni, syarat domisili itu memang sama dengan aturan UU Pemilu sebelumnya, tepatnya UU No 10/2008. Hal itu membuat sejumlah anggota DPD melayangkan permohonan uji materi ke MK. Syarat domisili tersebut pernah diputuskan MK tidak berlaku dan mengembalikan syarat ke UU Pemilu sebelumnya. Yakni, syarat domisili calon anggota DPD diwajibkan berasal dari provinsi tempat mencalonkan.
Namun, DPR dan pemerintah selaku pembuat UU Pemilu, tampaknya, kembali mengatur syarat tersebut dalam UU Pemilu. Hal itu yang memunculkan perdebatan. KPU tidak bisa berbuat banyak karena hanya sebagai pelaksana UU Pemilu.
Terkecuali, jika pasal itu diuji kembali ke MK. \"Jika ada yang mengajukan uji materi lagi, tentu KPU akan melaksanakan putusan tersebut,\" tuturnya.
Husni menyatakan, selain pasal mengenai syarat domisili calon anggota DPD, sejumlah pasal di UU terkait dengan pemilihan mengatur kembali pasal yang sudah dibatalkan MK. Meski tidak yakin, salah satu pasal yang diatur kembali itu terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah. \"Namun, saya tidak hafal secara persis,\" tandasnya. (bay/c7/agm)
Soal Syarat Domisili DPD, KPU Tak Ikuti MK
Jumat 01-03-2013,07:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB