BENTENG,bengkuluekspress.com - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengingatkan kepada seluruh pengembang untuk segera menghibahkan prasarana dan sarana utilitas (PSU). Tujuannya ialah untuk mengantisipasi penyalahgunaan PSU.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM mengatakan, Pemda Benteng akan melakukan koordinasi dengan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Benteng untuk mempercepat penyerahan PSU. Sehingga, PSU yang sebelumnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab pengembang, kedepan bisa diambil alih Pemda Benteng.Seperti perbaikan dan peningkatan status jalan, siring pasangan, taman bermain, pemakaman, ruang terbuka hijau, sarana parkir, jaringan listrik, pemadam kebakaran dan penerangan jasa umum. \"Pengembang sudah harus menyerahkan PSU dalam kurun waktu 2 tahun,\" kata kata Welldo.
Setelah menjadi aset Pemda, aku Welldo, masyarakat dan pengembang akan terlindungi. Perbaikan infrastruktur bisa dipercepat dengan menggunakan dana APBD dan pengembang juga terlepas dari tanggung jawab melakukan perawatan PSU. \"Ini untuk menghindari penyalahgunaan PSU yang beralih status ataupun kembali dijual,\" tandasnya.(135)