Kasus Korupsi Tambang PT RSM Rp 1,8 Triliun, 9 Terdakwa Divonis Penjara
Kasus Korupsi Tambang PT RSM Rp 1,8 Triliun, 9 Terdakwa Divonis Penjara-ist-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun.
Salah satu terdakwa yang divonis yakni mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2022–2024, Sunindyo Suryo Herdadi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun enam bulan serta denda Rp 2 miliar subsider 290 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Senin, (11/5/2026).
Selain Sunindyo, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap delapan terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut.
Mantan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Pasang Badan untuk PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tak Ada PHK Massal
BACA JUGA:Rolly Manampiring Resmi Jadi Asintel Kejati Bengkulu, Kajati Tekankan Kinerja dan Integritas
Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 106 miliar dengan pidana pengganti dua tahun penjara. Uang Rp 106 miliar yang sebelumnya telah disita jaksa dirampas untuk pemulihan kerugian negara.
Sementara itu, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Saskya juga dibebankan uang pengganti Rp 3 miliar dengan pidana pengganti satu tahun penjara. Barang bukti berupa uang Rp 5 miliar yang berada di Maybank turut disita untuk pengembalian kerugian negara.
Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa Rahardja, dijatuhi hukuman paling berat yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 290 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 36 miliar dengan pidana pengganti dua tahun enam bulan penjara.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander Yuwono, yang dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 290 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 36 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.
Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh, divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 36,70 miliar dengan pidana pengganti satu tahun penjara. Uang senilai Rp 36,70 miliar yang telah disita dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian negara.
Lanjutnya, Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan.
Sedangkan Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 13,80 miliar dengan pidana pengganti satu tahun penjara. Uang Rp 13,80 miliar yang telah disita turut dirampas negara untuk pemulihan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
