Berperan Jadi Bandar, Pria di Kaur Selatan Siapkan Lapak Khusus Konsumsi Sabu
Satnarkoba Polres Kaur meringkus empat pria terlibat jaringan narkotika jenis sabu dengan modus penawaran "obat ganteng". Polisi menyita 13 paket sabu siap edar beserta alat hisap dalam operasi penangkapan di wilayah Kaur Selatan.-IRUL-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan empat orang pria di wilayah hukum Kecamatan Kaur Selatan. Dalam operasi yang digelar pada 4 Mei 2026 lalu tersebut, polisi meringkus dua orang pengedar dan dua orang pemakai beserta sejumlah barang bukti signifikan.
Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka, petugas menyita 13 paket narkotika jenis sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), kaca pirek, plastik klip bening, uang tunai, sejumlah ponsel, serta dua unit kendaraan roda dua sebagai sarana penunjang aksi kejahatan mereka.
"Penangkapan bermula dari tersangka TT (35), warga Desa Air Dingin, yang terjaring melalui skema transaksi penyamaran. Di dalam dompet tersangka, kami menemukan 11 paket sabu siap edar," ujar AKBP Alam Bawono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kaur, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan pengembangan dari tersangka TT, petugas kemudian bergerak ke kediaman RM (50) di Desa Kepala Pasar. Di lokasi tersebut, polisi tidak hanya menemukan dua paket sabu tambahan, tetapi juga mendapati dua pria lain berinisial DE (28) dan TU (30) yang baru saja melakukan transaksi dan mengonsumsi sabu di tempat tersebut.
BACA JUGA:Kunjungi Petani di Rejang Lebong, Ketua DPD RI Dukung Jeruk Diserap Dapur MBG
BACA JUGA:Guru Yang Dimuliakan Dalam Pidato, Dilelahkan Dalam System
Kapolres menjelaskan, tersangka RM alias PD yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut ini menjalankan modus operandi yang cukup unik. Tersangka menawarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli dengan istilah "obat ganteng" dan menyiapkan lapak khusus bagi para pengguna yang ingin mengonsumsi sabu di lokasi.
Akibat perbuatannya, tersangka TT dan RM dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a atau Pasal 610 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang kepemilikan dan peredaran narkotika. Sementara itu, tersangka DE dan TU dipersangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sebagai pengguna.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
