Polres Benteng Tangkap 2 Pengedar Sabu

Selasa 30-03-2021,19:57 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

BENTENG,bengkuluekspress.com - Tim Satuan Reserse Narkobar Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil menangkap 2 (dua) orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya berinisial Ad (28) dan Ar (28) yang merupakan warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu sebesar 6 gram yang dibungkus plastik bening dan dibalut dengan plastik hitam. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang milik pelaku yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Diantaranya, 1 unit mobil Kijang Kapsul warna silver dengan nopol BD 1392 LL dan 2 unit handphone (HP). Informasi didapati, penggerebekan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH melalui Waka Polres, Kompol Abdu Arbain.

Kronologisnya, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berasal dari Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong dan akan melintasi Kabupaten Benteng. Berbekal informasi dari masyarakat, polisi langsung melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sedang mengendari mobil Kijang Kapsul di jalan lintas Kelurahan Taba Penanjung, Kecamatan Taba Penanjung, sekitar pukul 05.00 WIB, Selasa (30/3). \"Sabu sempat dibuang ke tepi jalan, namun berhasil ditemukan oleh anggota. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan salah satu anggota,\" kata Waka Polres.

Dari hasil interogasi, Abdu menuturkan, kedua pelaku dalam kesehariannya berprofesi sebagai nelayan. Keduanya mengaku sebagai pengedar sabu dan berniat menjual barang haram tersebut kepada para pecandu di wilayah Kota Bengkulu. Selain pengedar, keduanya juga sering mengkonsumsi sabu. Terakhir, di Palak Curup sebelum berangkat menuju Kota Bengkulu. Atas apa yang dilakukan, keduanya dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. \"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah menjadi pengedar sabu kurang lebih selama 2 tahun. Dulunya, mereka sudah pernah tertangkap BNN dan menjalani rehab,\" demikian Abdu.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait