BENTENG,bengkuluekspress.com - Meskipun telah diberi peringatan sejak lama, masih banyak mantan panitia pemilih kecamatan (PPK) yang belum mengembalikan motor dinas (Tornas) yang dipinjam pakaikan. Diketahui, 11 unit motor dinas (Tornas) telah dipinjamkan kepada PPK di 11 kecamatan untuk menunjang kegiatan operasional mereka saat pemilihan umum (Pemilu) Gubernur dan Wakil Gubernur akhir tahun 2020 lalu. Motor jenis honda Revo tersebut sengaja diberikan sebagai bentuk kepedulian Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap penyelenggara Pemilu ditingkat kecamatan. \"Masa jabatan PPK telah berakhir sejak Januari 2021,\" kata Sekretaris KPU Benteng, Raja Sahnan SP MM.
Selaij pemberitahuan melalui via telepon, aku Raja, KPU sudah melayangkan sepucuk surat resmi yang ditujukan kepada mantan PPK. \"Surat dikirim pada tanggal 23 Maret dan menginstruksikan kepada mantan PPK mengembalikan Tornas paling lambat 26 Maret, \" tambah Raja.
Sayangnya, bebernya, baru 5 dari 11 Ketua PPK yang mengembalikan Tornas tepat pada waktunya. Yaitu, PPK Kecamatan Taba Penanjung, Pondok Kubang, Talang Empat, Merigi Sakti dan PPK Kecamatan Bang Haji. \"Kami berikan apresiasi kepada mereka yang sudah mengembalikan aset Pemda Benteng yang selama ini mereka pakai. Kami masih menunggu etikat baik dari PPK Kecamatan lainnya, \" harap Raja. (135)