Kasus Kades Rindu Hati Naik ke Penyidikan

Kamis 04-03-2021,20:46 WIB
Reporter : Iyud Mursito
Editor : Iyud Mursito

BENTENG, BE - Kasus dugaan melawan petugas yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah (Benteng), Sultan Mukhlis SH masih berlanjut. Jika sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan, saat ini pengusutan kasus sudah naik status ke penyidikan. \"Kasusnya sudah naik ke penyidikan,\" kata Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Iman Falucky, kepada BE, Kamis (4/3). Sejauh ini, tambahnya, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Jumlahnya lebih dari 5 orang. Dimulai dari pelapor, yaitu Kapala Satpol PP Benteng, Gunawan R SE MM, Kades Rindu Hati dan pelaksana hajatan (resepsi pernikahan,red). \"Tersangka belum ditetapkan. Semua yang dipanggil masih saksi. Dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu,\" tegasnya. Diketahui, kasus ini bermula dari aksi pembubatan resepsi pernikahan yang dilakukan oleh Satpol PP Benteng tertanggal 17 Januari tahun 2021. Kegiatan tersebut didasarkan atas surat edaran (SE) Bupati Benteng nomor 360/066/STPC-19/2021 tentang peningkatan disiplin dan penindakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pada kesempatan itu, Kades Rindu Hati diduga melakukan perlawanan atau menolak pesta dibubarkan. Dalam laporan ke Polres Benteng, Kades dikenakan pasal 212 dan 216 yaitu tentang melawan petugas dengan ancaman kurungan 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Terpisah, Kades Rindu Hati ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya siap menjalani proses pengusutan kasus yang sedang ditangangi Sat Reskrim Polres Benteng. \"Saya akan mengikuti prosedur dan akan bersikap koperatif dalam proses penyidikan,\" kata Kades.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait