Mencuri, Tiga Anak Dibawah Umur di Bengkulu Utara Diamankan

Rabu 03-03-2021,19:41 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Jajaran Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan dua pelaku pencuri motor dan dua pelaku pencuri hand phone (HP). Namun mirisnya dari keempat pelaku tersebut, baik dari kasus pencurian sepeda motor dan HP tersebut, 3 diantaranya masih dibawah umur. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Naingholan SIK pada press release, Rabu (3/3) mengatakan, bahwa dari dua kasus tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh para pelaku, tiga diantaranya masih anak dibawah umur. Dimana untuk kasus pencurian motor kedua pelaku masih berusia 13 tahun, sedangkan untuk kedua pelaku pencurian HP salah seorang pelaku masih berusia 16 tahun dan berjenis kelamin perempuan sedangkan temannya berjenis kelamin laki laki berusia 19 tahun. \"Ya, untuk dua kasus tindak pidana pencurian ini 3 pelakunya masih anak dibawah umur,\" kata Kasat Reskrim.

Jery menjelaskan, bahwa untuk kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor merupakan warga Kecamatan Putri Hijau berinisial SH dan MW. Sedangkan dua pelaku tindak pidana pencurian HP merupakan warga Kecanatan Arga Makmur berinisial NR dan SM. \"Karena 3 tersangka masih dibawah umur dan orang tua pelaku meminta dilakukan penangguhan penahanan. Maka sesuai dengan undang-undang berlaku ketiga pelaku ini tidak kita tahan namun harus wajib lapor saja hanya seorang pelaku SM kita tahan. Kendati demikian untuk proses kasus pidananya masih tetap berlanjut,\"ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi pada 23 Februari 2021 lalu. Dimana kedua pelaku berhasil mengambil 1 unit motor honda beat warna hitam dengan Nopol BD 4469 SS milik korban Dwi Prasetyo (24) warga Kecamatan Putri Hijau. Sedangkan untuk kasus pencurian 1 unit HP terjadi pada 8 Desember 2020 lalu, dimana kedua pelaku berpura-pura membeli soto diwarung korban Parwoto (50) yang berada di Desa Karang Suci Kecamatan. Namun ketika korban sedang membuat soto pesanan, pelaku berhasil mengambil 1 Unit Hp merek Vivo Y21 milik korban. Kedua pelaku diamankan pada tanggal 22 Februari 2021 lalu.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait