Sidang Vonis Kasus Trawl Dikawal 2 Kubu Nelayan, 550 Personel Gabungan Dikerahkan

Selasa 23-02-2021,15:34 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dalam lanjutan sidang terhadap 4 orang terdakwa kasus kepemilikan trawl nelayan di Kota Bengkulu dikawal oleh 2 kubu nelayan yakni nelayan trawl dan nelayan tradisional. Untuk mengamankan potensi bentrok antar kedua kelompok tersebut, 550 personel polisi gabungan dikerahkan di lokasi, didepan Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (23/02). Sembari menantikan putusan sidang yang dibacakan hakim, kelompok nelayan tradisional berkumpul di simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu sembari menggelar aksi unjuk rasa. Sedangkan disisi lainnya kelompok nelayan trawl juga melakukan hal yang sama di simpang Skip Kota Bengkulu yang juga melakukan aksi serupa sehingga arus lalu lintas ditutup sementara. \"Kita lakukan pengamanan dan penutupan jalan untuk mengantisipasi bentrok agar kedua kelompok tidak bertemu. Lebih kurang ada 550 personil gabungan dari Polres Bengkulu dan Polda Bengkulu yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan ini,\" ungkap Kabag Ops Polres Bengkulu, AKP Enggarsyah Alimbaldi. Dalam sidang yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam dengan dua agenda sekaligus yaitu mendengarkan pledoi atau pembelaan keempat terdakwa dan pembacaan putusan tersebut majelis hakim memutuskan untuk ke empat terdakwa di vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB) wilayah Bengkulu Utara (BU), Rusman menjelaskan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait putusan sidang tersebut. Namun mereka berharap alat tangkap trawl tidak dipergunakan lagi dan harus ada penegasan larangan penggunaan alat trawl yang jelas. \"Atas keputusan 2 tahun denda Rp 100 juta ya kami juga tidak akan naik banding, terserah. Yang penting alat tangkap trawl tidak dipergunakan lagi. Tapi kalau mereka dihukum berat pun kalau mereka masih keluar (menggunakan trawl) juga percuma. Pada intinya kita tetap menuntut pemerintah juga untuk. Menertibkan alat tangkap trawl itu,\" jelasnya. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait