KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Bengkulu Selatan (FKBPDBS) saat ini mengancam tidak akan menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal itu mereka sepakati, lantaran adanya informasi kepala desa (Kades) enggan menaikan tunjangan BPD sesuai dengan Perbup 34 tahun 2020 tentang kenaikan tunjangan BPD BS.
\"Kami semua Ketua BPD yang tergabung dalam FKPBDBS semangat tidak akan mendatangani APBDes jika tunjangan kami tidak sesuai Perbup 34 tahun 2020,\" kata Humas FKPBDBS, Rivol.
Dikatakan Rivol, dalam Perbup tersebut tertera ada kenaikan tunjangan untuk ketua BPD dari sebelumnya hanya Rp 1,25 juta perbulan naik menjadi Rp 2 juta perbulan. Sedangkan anggota BPD dari Rp 1 juta naik menjadi Rp 1,75 juta. Sehingga FKPBDBS meminta kades dalam menyusun APBDes tahun 2021, tunjangan BPD tidak lebih kecil dari Perbup tersebut.
\"Kami minta Kades dalam membuat APBDes, tunjangan BPD tidak lebih kecil dari ketentuan perbup 34 tahun 2020,\" ujarnya.
Ditambahkan Yandari, ketua BPD Desa Pintu Langit, Manna keputusan tidak akan menandatangani APBDes tersebut hasil kesepakatan bersama seluruh ketua BPD se BS saat rapat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BS, Selasa (26/1) siang.
Sehingga dirinya berharap para Kades tidak bermain main dengan besaran tunjangan BPD. Adanya kesepakatan ini, sambung Yandari lantaran ada sebagian kades yang tidak bersedia menaikan tunjangan kades sebagaimana ketentuan Perbup. Bahkan ada kades yang hanya menaikan tunjangan BPD sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu perbulan dengan alasan anggaran minim. Padahal, sambung Yandari, anggaran DD dan ADD masing-masing desa rata-rata diatas Rp 1 Miliar pertahun.
\"Kami juga bekerja, sama dengan perangkat desa lainnya. Sedangkan tunjangan kami tersebut masih lebih besar yang diterima perangkat desa,\" imbuh Yandari. (369)