TAIS, bengkuluekspress.com - Hal menarik terucap dari mulut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma, Drs Mahwan Jayadi. Terkait izin dari 2 retail Indomaret yang sudah beroperasi di Seluma. Menurut Kadis, proses usulan perizinan retail waralaba tersebut masuk melalui pintu \"belakang\", yang berimbas adanya uang lelah. Kadis beralasan, izin usaha juga memiliki batas waktu. Namun diakuinya, hingga kemarin, dua gerai retail Indomaret tersebut tidak memiliki izin.
\"Keberadaan retail tersebut ilegal, karena izin belum dikeluarkan. Emang ijin masuk dari belakang dan ada titipannya, dan kita tidak bisa menghalangi orang untuk mengurus izin ini,\" kilahnya di hadapan wartawan.
Dibeberkan jelas, jika saat ini selama syarat dan pernyataan dari retail bisa dipenuhi, maka sah-sah saja. Sepanjang itu bisa dipenuhi. Hanya saja, saat inikan proses izin masih terus berlangsung. Mengingat masih ada rekomendasi dari OPD teknis belum dikeluarkan seperti di Disperindagkop dan kita masih menunggu.
\"Kita masih tunggu rekomendasi dari Disperindagkop ini. Jika memang tidak, maka tidak akan kita izinkan. Dan kita juga salah dan tidak boleh menghalangi perizinan ini,\" kilahnya.
Terpisah, Ketua DPRD Seluma, Nofi Erian Andesca SSos mengatakan, sudah selayaknya seluruh yang ilegal dan tidak ada izin di Seluma untuk ditutup. Serta Pemerintah Kabupaten Seluma juga harus tegas dan berani jujur dalam proses perizinan dikeluarkan. Selama ini keberadaan retail waralaba ini juga sudah meresahkan pedagang kecil. Seharusnya pedagang kecil ini yang harus disupport, bukan mereka yang telah berkembang diberikan leluasa tanpa izin di Seluma. \"Tegas, jangan gertak saja untuk menutup. Soalnya sudah lama diwarning untuk melengkapi dan mengisi produk lokal Seluma. Jangan sampai masyarakat yang metutup,\" tegasnya. (333)