Kenaikan BBM Non Subsidi di Bengkulu Tak Bakal Dievaluasi

Senin 04-01-2021,18:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Provinsi Bengkulu atas pemberlakukan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen tak bakal dievaluasi. Hal itu disampaikan Asisten II Setdaprov Bengkulu, Hj. Yuliswani, SE, MM, dalam konfrensi pers, Senin (4/1). \"Kenaikan PBBKB juga dengan pertimbangan, karena sebelumnya Provinsi Bengkulu merupakan satu-satunya Provinsi yang PBBKB hanya 5 persen se-Sumatera, \" kata Yuliswani, Senin (4/1). Yuliswani mengatakan, Kenaikan ini merupakan implementasi Perda No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, yang didalamnya juga mengatur soal PBBKB. Keberadaan Perda merupakan tindaklanjut rekomendasi BPK RI, yang bertujuan untuk mengoptimalisasi PAD khususnya sektor PBBKB. \"Sebelumnya PBBKB kita hanya 5 persen dan dengan keberadaan Perda itu naik menjadi 10 persen, sehingga tidak bisa kita pungkiri berujung pada naiknya beberapa jenis harga BBM non subsidi,\" ungkapnya. Senada, Asisten III Setdaprov, H. Gotri Suyanto mengatakan, sebenarnya Provinsi Bengkulu ini sudah cukup terlambat memberlakukan PBBKB yang baru.Karena Perda itu disahkan tahun 2019, namun baru diberlakukan tahun 2021. \"Karena tahun lalu kita tengah dilanda pandemi Covid-19. Jadi kalau kita kembali menunda, kapan lagi memberlakukannya,\" ujarnya. Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Bengkulu, Ferdy Fajrianade Candra mengatakan, pada dasarnya untuk harga BBM itu sama, yakni mengikuti Permen ESDM tahun 2019. \"Namun diluar itu juga ada komponen PBBKB yang ditetapkan daerah. Sehingga kita sifatnya juga harus mengikuti. Maknya terdapat perbedaan harga BBM antar provinsi,\" tutupnya. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait